Jumat, 25 Mei 2012

Identitas Nasional


Memahami Teori & Konsep Identitas Nasional
A.        Pengertian Identitas Nasional
Eksistensi suatu bangsa pada era globaisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa- bangsa di dunia dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik dan kebudayaan (Berger, 1988). Perubahan global ini menurut Fukuyama (1989: 48), membawa perubahan suatu ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.

            Dalam kondisi seperti ini negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional, yang lazimnya didasari oleh negara- negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau). Konsekuensinya negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response. Jikalau challance cukup besar sementara response kecil, maka bangsa tersebut akan punah. Dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi, maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali akan kesadaran nasional.
            Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri- sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri- ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan diatas, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jatidiri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
            Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian, pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor- faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat- sifat, serta karakter yang dimiliki oleh seseorang, sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu, kepribadian seseorang tercermin pada keseluruhan tingkah laku dalam hubungannya dengan orang lain (Ismaun, 1981: 6).
            Jikalau kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama, serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain: antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokoh- tokoh tersebut antara lain, Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Riesman. Menurut Mead dalam “Anthropology to Day” (1954) misalnya, bahwa studi tentang “National Character” mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi tentang bagaimana sifat- sifat yang dibawa oleh kelahiran dan unsur- unsur ideotyncrotie pada tiap- tiap manusia dan patroon umum, serta patroon individu dari proses pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung oleh bangsa itu sedemikian rupa sehingga nampak sifat- sifat kebudayaan yang sama, menonjol serta menjadi ciri khas suatu bangsa tersebut (Kroeber, 1954; Ismaun, 1981: 7).
            Demikian pula tokoh antropologi Ralph Linton bersama dengan pakar psikologi Abraham Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa dan sebagai objek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala, yang kemudian hasil penelitiannya ditulis dalam sebuah buku yang berjudul “The Individual and His Society” (1938). Dari hasil penelitian tersebut dirumuskan bahwa sebuah konsepsi tentang basic personality structure. Dengan konsepsi itu dimaksudkan bahwa semua unsur watak sama dimiliki oleh sebagian besar warganegara. Unsur watak yang sama ini disebabkan oleh pengalaman- pengalaman yang sama yang telah dialami oleh warganegara tersebut, karena mereka hidup di bawah pengaruh suatu lingkungan kebudayaan selama masa tumbuh dan berkembangnya bangsa tersebut.
            Linton juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upayanya. Status personality seseoarng mengalami perubahan dalam suatu saat, jika seseorang tersebut bertindak dalam kedudukannya yang berbeda- beda, misalnya sebagai ayah, pegawai, anak laki- laki, pedagang, dan lain sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam hal basic personality structure dari suatu masyarakat, seorang peneliti harus memperhatikan unsur- unsur status personality yang kemungkinan mempengaruhinya (Ismaun, 1981: 8).
            Berdasarkan uraian di atas, maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu- individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “National Character” atau “National Identity”. Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia itu sendiri terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu, kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jatidirinya, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun demikian, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup hanya dipahami secara statis mengingat bangsa merupakan kumpulan dari manusia- manusia yang senantiasa berinteraksi dengan bangsa lain di dunia dengan segala hasil budayanya. Oleh karena itu, identitas nasional Indonesia juga harus dipahami dalam konteks dinamis. Menurut Robert de Ventos sebagaimana dikutip oleh Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo, 2002) mengemukakan bahwa selain faktor etnisitas, territorial, bahasa , agama serta budaya, juga faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, identitas nasional bangsa Indonesia juga harus dipahami dalam arti dinamis, yaitu bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksinya secara global dengan bangsa- bangsa lain di dunia internasional.
            Sebagaimana kita ketahui di dunia internasional bahwa bangsa- bangsa besar yang telah mengembangkan identitasnya secara dinamis membawa nama bangsa tersebut baik dalam khasanah dunia ilmu pengetahuan maupun dalam khasanah dunia pergaulan antar bangsa di dunia. Kebesaran bangsa Inggris tidak terlepas dari jerih payah serta kreativitas bangsa tersebut dalam melakukan akselerasi pembangunannya. Dalam sejarah dunia, kita ketahui bahwa banyak anak- anak bangsa Inggris menemukan ilmu pengetahuan yang kemudian dikembangkan melalui teknologi. Atas karya besar tersebut bagsa Inggris mengalami suatu revolusi kehidupan, yaitu “Revolusi Industri”. Dengan revolusi industri tersebut bangsa Inggris mulai menjelajahi benua lain, sehingga diberbagai benua bangsa Inggris menanamkan karya besarnya yang dikembangkan dari kreativitas bangsa tersebut. Hal ini dengan sendirinya tanpa mengesampingkan aspek negatifnya, yaitu bangsa Inggris melakukan penjajahan di berbagai benua di dunia. Atas kebesaran penemuan bangsa Inggris tersebut, maka bangsa di seluruh dunia berniat untuk menimba ilmu pengetahuan dan teknologinya, sehingga tidak mengherankan jikalau bahasa Inggris yang merupakan salah satu identitas nasional bahasa Inggris dipelajari oleh bangsa di seluruh dunia.
            Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional Indonesia belum menunjukkan perkembangan ke arah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan kea rah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional. Pada masa mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dihadapkan pada kemelut kenegaraan, sehingga tidak membawa kemajuan bangsa dan negara.
            Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode Orde Lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Pada periode tersebut partai komunis semakin berkembang dengan subur, bahkan tatkala mencapai kejayaannya berupaya untuk menumbangkan pemerintahan Indonesia, yang ditandai dengan timbulnya gerakan G 30 S/PKI. Rakyat Indonesia menjadi semakin tidak menentu. Identitas dinamis bangsa Indonesia saat itu ditandai dengan perang saudara yang memakan banyak korban rakyat kecil. Maka muncullah gerakan aksi dari para pemuda, pelajar dan mahasiswa untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari bahaya negara Atheistic.
Kejatuhan kekuasaan Orde Lama diganti dengan kekuasaan Orde Baru dengan munculnya pemimpin kuat, yaitu Jendral Soeharto. Pada periode Orde Baru Soeharto banyak mengembangkan program Pembangunan Nasional yang sangat populer dengan program Repelita. Memang sudah banyak yang dilakukan Soeharto melalui Pembangunan yang banyak dinikmati rakyat, namun dalam kenyataannya pemerintah saat itu banyak melakukan hutang ke dana moneter internasional, sehingga rakyat kembali dihadapkan pada beban yang sangat berat yaitu menanggung hutang negara. Selama ± 32 tahun Soeharto berkuasa, seakan- akan bangsa Indonesia menunjukkan kepada masyarakat dunia internasional bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Namun dalam kenyataannya hanya semu belaka, pemerintah melakukan “pemilu” untuk memilih wakil- wakil rakyat, namun secara langsung atau tidak langsung juga mengarah kepada model kepemimpinan yang sentralistik bahkan juga ditandai dengan kekuasaan militer. Pada saat itu bangsa Indonesia berupaya secara dinamis akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Menristek, bahkan juga dikembangkannya teknologi modern dengan mengembangkan perusahaan pesawat terbang “Nurtanio” yang dipelopori oleh B.J Habibie. Meskipun seakan- akan pemerintah saat itu mengembangkan teknologi modern, namun dalam kenyataannya industri pesawat terbang tersebut belum memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat. Yang paling memprihatinkan saat itu adalah berkembangnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang mengakar pada pejabat pemerintahan  negara, sehingga konsekuensinya identitas nasional Indonesia saat itu dikenal sebagai bangsa yang “korup”. Selain itu penguasa Orde Baru saat itu menempatkan filsafat negara Pancasila yang sekaligus juga sebagai identitas bangsa dan negara Indonesia, sebagai alat legitimasi politis untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, akibatnya saat ini sebagian rakyat bahkan banyak kalangan elit politik memiliki pemahaman epistemologis yang sesaat, yaitu Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan kepribadian bangsa Indonesia, seakan-  akan identik dengan kekuasaan Orde Baru.
Pasca kekuasaan Orde Baru bangsa Indonesia melakukan suatu gerakan nasional yang populer dewasa ini disebuut sebagai gerakan “Reformasi”. Rakyat dengan ditokohi oleh kalangan elit politik, para intelektual termasuk mahasiswa melakukan reformasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan atas kehidupan rakyat. Diharapkan pada era reformasi dewasa ini kehidupan rakyat menjadi semakin bebas, demokratis, dan yang lebih penting adalah meningkatkan kesejahteraannya baik lahir maupun batin. Sudah banyak memang yang dilakukan pemerintahan negara Indonesia dalam melakukan reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang bidang- bidang lainnya. Satu hal yang sangat memprihatinkan dewasa ini adalah seharusnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita dikaruniai kesempatan untuk melakukan suatu reformasi dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan, namun saat ini kita lupa akan tujuan hidup berbangsa dan bernegara, arah kehidupan kita tidak jelas, ideologi dan filsafat bangsa dan negara hanya sebagai simbol kosong belaka. Konsekuensinya dewasa ini ideologi kebangsaan dan kenegaraan bangsa Indonesia adalah reformasi itu sendiri, sementara arah dan makna reformasi juga dimaknai secara beragam. Unsur- unsur filosofi bangsa Indonesia yang menekankan kebersamaan dalam hidup berbangsa dan bernegara di samping berbagai perbedaan, dewasa ini dianggap kosong belaka. Akibatnya dalam era reformasi dewasa ini muncullah berbagai konflik perbedaan yang bahkan ditandai dengan konflik fisik di antara elemen- elemen masyarakat sebagai pembentuk bangsa Indonesia. Masih segar dalam ingatan kita menegnai konflik di Ambon, Sampit (antara suku Madura dan Dayak), Kalimantan Barat. Kemudian ada pula konflik antar pemeluk agama, misalnya kasus Achmadiyah, kasus Salafiyah serta kasus konflik antar pemeluk agama lainnya. Selain itu juga konflik politik baik dalam tubuh partai politik, proses Pilkada, bahkan ironisnya juga terjadi di dunia kehidupan kampus.
Nampaknya makna kebebasan dalam era reformasi dewasa ini dimaknai lain oleh sebagian besar masyarakat, bahkan kadangkala aparat penegak hukum serta peraturan perundang- undangan dibuat tidak berdaya. Berbagai konflik tersebut memakan banyak korban nyawa anak- anak bangsa yang tidak berdoa. Dan anehnya tidak ada seorang pun yang mau bertanggungjawab atas musibah tersebut. Bahkan tatkala terjadi konflik etnis di Kalimantan di mana antar suku saling membantai, bangsa Indonesia di dunia Internasional mendapat identitas negatif sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya.
Dalam hubungan dengan konteks identitas nasional secara dinamis dewasa ini nampaknya bangsa Indonesia tidak merasa bangga dengan bangsa dan negaranya di dunia Internasional. Akibatnya dewasa ini bangsa Indonesia belum dapat menunjukkan peningkatan akan semangat patriotisme, semangat kebangsaan, semangat untuk mempersembahkan karya terbaik bagi bangsa dan negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, jika kita lihat sumber daya manusia Indonesia juga dapat dibanggakan, contoh kongkritnya anak- anak Indonesia sering berprestasi dalam Olympiade Ilmu Pengetahuan dalam tingkat Internasional.  
Oleh karena itu dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka dan dinamis, namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut, maka Insya Allah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia Internasional.

B.        Faktor- Faktor Pembentukan Identitas Nasional
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan S, 1992).
a. Primordial
Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat-istiadat merupakan faktor-faktor primordial yang dapat membentuk negara-bangsa. Primordialisme tidak hanya menimbulkan pola perilaku yang sama, tetapi juga melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakat- negara yang dicita-citakan. Walaupun ikatan kekerabatan dan kesamaan budaya itu tidak menjamin terbentuknya suatu bangsa (karena mungkin ada faktor yang lain yang lebih menonjol), namun kemajemukan secara budaya mempersulit pembentukan satu nasionalitas baru (negara bangsa) karena perbedaan ini akan melahirkan konflik nilai.
b. Sakral
Kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi yang kuat dalam masyarakat, juga merupakan faktor yang dapat membentuk negara-bangsa. Namun kadang terjadi kesamaan agama dam ideologi suatu masyarakat juga menjadi faktor yang mempersulit proses pembentukan negara-bangsa. Sebagai contoh dapat disebutkan kesamaan agama Islam di beberapa negara Arab, kesamaan agama Katholik di negara-negara Amerika Latin, dan sejumlah negara-negara komunis.
c. Tokoh
Kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat dapat menjadi faktor yang menyatukan suatu bangsa-negara. Pemimpin ini menjadi panutan sebab warga masyarakat mengidentifikasikan diri kepada sang pemimpin, dan ia dianggap sebagai "penyambung lidah" masyarakat. Pengalaman menunjukkan, suatu masyarakat yang sedang membebaskan diri dari belenggu penjajahan, biasanya muncul pemimpin yang kharismatik untuk menggerakkan massa rakyat dalam mencapai kemerdekaannya. Kemudian pemimpin ini muncul sebagai simbol persatuan bangsa, seperti tokoh dwitunggal Soekarno-Hatta di Indonesia, dan Joseph Broz Tito di Yugoslavia.
Meskipun demikian, adanya pemimpin yang karismatis belum menjamin terbentuknya suatu negara-bangsa, sebab pengaruh pemimpin bersifat sementara. Hal ini dikarenakan umur manusia (pemimpin) terbatas, dan khususnya pemimpin kharismatik tidak dapat diwariskan. Selain itu sifat permasalahan yang dihadapi masyarakat memerlukan tipe kepemimpinan yang sesuai, sesuai dengan perkembangan masyarakat.
d. Sejarah
Persepsi yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan/atau tentang pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (sependeritaan dan sepenanggungan), tetapi juga tekad dan tujuan yang sama antar kelompok suku bangsa. Solidaritas, tekad, dan tujuan yang sama itu dapat menjadi identitas yang menyatukan mereka sebagai bangsa, sebab dengan membentuk konsep ke-kita-an dalam masyarakat. Sejarah tentang asal- usul dan pengalaman masa lalu ini biasanya dirumuskan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota masyarakat melalui media massa (film dokumenter, film cerita, dan dramatisasi melalui televisi dan radio), misalnya "Angling Dharma", “Jaka Tingkir” dan sebagainya.
e. Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) merupakan salah satu faktor yang dapat membentuk bangsa-negara. Bersatu dalam perbedaan artinya kesediaan warga masyarakat untuk bersama dalam suatu lembaga yang disebut Negara, atau pemerintahan walaupun mereka memiliki suku bangsa, adat-istiadat, ras atau agama yang berbeda. Setiap warga masyarakat akan memiliki kesetiaan ganda sesuai dengan porsinya . Walaupun mereka tetap memiliki keterikatan pada identitas kelompok, namun mereka menunjukkan kesetiaan yang lebih besar pada kebersamaan yang berwujud dalam bentuk negara bangsa di bawah suatu pemerintahan yang sah. Mereka yang sepakat untuk hidup bersama sebagai bangsa berdasarkan kerangka politik dan prosedur hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat. Agar tidak timbul keruwetan (konflik) antar berbagai kelompok di kelak kemudian hari, maka perlu dibuat peraturan-peraturan yang jelas tentang soal-soal apa yang menjadi kewenangan negara. Aturan-aturan itu dirumuskan dalam kerangka politik dan hukum negara tersebut.
f. Perkembangan Ekonomi
Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan semakin bervarariasi kebutuhan masyarakat, semakin tinggi pula tingkat saling bergantung di antara berbagai jenis pekerjaan. Setiap orang bergantung pada pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Semakin kuat suasana saling bergan- tung antar anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, maka semakin besar pula solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
g. Kelembagaan
Proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, dan partai politik. Setidak-tidaknya terdapat dua sumbangan birokrasi pemerintahan (pegawai negeri) bagi proses pembentukan bangsa, yakni memperte- mukan berbagai kepentingan dalam instansi pemerintah dengan berbagai kepentingan di kalangan penduduk sehingga tersusun suatu kepentingan nasional, watak kerja, dan pelayanannya yang bersifat impersonal; tidak saling membedakan untuk melayani warga negara. Angkatan bersenjata berideologi nasionalistis karena fungsinya memelihara dan memperta- hankan keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, personilnya direkrut dari berbagai etnis dan golongan dalam masyarakat. Selain soal ideologi, mutasi dan kehadirannya di seluruh wilayah negara merupakan sumbangan angkatan bersenjata bagi pembinaan persatuan bangsa Keanggotaan partai politik yang bersifat umum (terbuka bagi warga negara yang berlainan etnis, agama, atau golongan), kehadiran cabang-cabangnya di wilayah negara, dan peranannya dalam menam- pung dan memadukan berbagai kepentingan masyarakat menjadi suatu alternatif kebijakan umum merupakan kontribusi partai politik dalam proses pembentukan bangsa.

C.        Sumber Identitas Nasional Bangsa Indonesia
1. Dasar-dasar Negara
            Dasar negara yang merupakan kunci yang menyatukan bangsa Indonesia yang beragam-ragam merupakan kesepakatan bersama yang menyatukan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dasar yang melandasi negara adalah merupakan identitas nasional. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki landasan fundamental yaitu Pancasila yang merupakan tujuan, dan pedoman dalam berbangsa dan bertanah air di Indonesia, serta kunci dasar pemersatu bangsa Indonesia. Landasan fundamental ini merupakan nilai-nilai dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila. Dasar negara ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden Indonesia yang pertama) dalam Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan, bangsa Indonesia memiliki dasar instrumental berupa UUD 1945, burung Garuda sebagai lambang negara, bahasa Indonesia dan lagu kebangsaan.




2. Wilayah dan Kondisi Geografis
            Dalam kemerdekaannya bangsa Indonesia menyatakan bahwa wilayah negara kesatuan ini meliputi segenap wilayah bekas jajahan Pemerintah Kolonial Belanda. Wilayah yang terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania diakui kedaulatannya oleh Belanda sendiri dan dunia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Untuk mencapai semua itu, bangsa ini mengalami perjalanan yang cukup panjang dan berat hingga akhirnya saat ini. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi dengan lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi

 3. Ideologi dan Agama
            Seperti yang di atur dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga negara Indonesia. Masing-masing warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara Indonesia. Hak dalam hidup beragama di Indonesia dilindungi oleh negara. Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan.  Dalam berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.

 4. Politik Indonesia
            Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila. Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat dan kebijaksanaan. Perpolitikan di Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila.  Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing. Lembaga eksekutif berpusat pada Presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidenstil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan administrasi para Hakim.
Politik luar negeri Indonesia seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah poltik bebas aktif. Yang artinya Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki konsep politik luar negeri yang tidak terikat oleh negara manapun di dunia. Artinya, Indonesia berhak menentukan sikapnya sendiri dalam perpolitikan di dunia yang bebas aktif dan bertujuan untuk menjaga keamanan dunia. Serta Indonesia mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan asing.

5. Ekonomi
            Perekonomian bangsa Indonesia seperti diatur dalam UUD 1945 adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya digunakan demi mensejahterakwan seluruh penduduk Indonesia. Dalam perekonomiannya, dalam negara Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha yaitu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS) dan Koperasi. Jadi, bangsa Indonesia memiliki azas perokonomian yang untuk kekayaan alam dan menyangkut hidup orang banyak diatur oleh negara sedangkan bidang lainnya dijalankan oleh swasta dan koperasi.

6. Pertahanan Keamanan
            Ciri khas dari bangsa Indonesia dalam bidang ini adalah bahwa, pertahanan di Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta atau dikenal Hankamrata. Pertahanan di Indonesia bersifat menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Apabila salah satu wilayah Indonesia diserang, maka seluruh masyarak di Indonesia lah yang akan mengamankan dan mempertahankannya.

7. Demografi Indonesia
            Penduduk Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu, sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak. Bangsa Indonesia memiliki banyak sekali suku dan budaya dan adat istiadat. Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya adalah Etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia, bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.

D.        Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
            Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objetif tersebut maka untuk memahyami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia jika tidak dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional indonesia. Kepribadian, jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat pancasila harus dijalankan dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia.
            Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan serta keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara.proses terbentuknya bangsa dan bangsa Indonesia melalui suatu sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaanpada abad ke-IV,ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang, kemudian kerajaan lain menurut Yamin diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia.
Dasar-dasar pembentukkan nasionalisme modern menurut yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah pejuang bangsa indonesia untuk menemukan nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada 17 agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
            Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

E.        Simbol-Simbol Kenegaraan sebagai Identitas Nasional
Simbol-simbol yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesiaadalah: bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaanIndonesia Raya, dan lambang negara garuda pancasila.
a. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, diangkat dari bahasa melayu. Alasan diangkatnya bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia,diantaranya:
  1. Bahasa melayu telah lama dipakai sebagai bahasa pergaulan diantara suku- suku bangsa di Indonesia.
  2. Bahasa melayu banyak dipergunakan dalam berbagai prasasti yang tersebar di wilayah Indonesia.
  3. Bahasa melayu telah lama dipergunakan dalam buku-buku bacaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
  4. Adanya sifat demokratik  dalam bahasa melayu, yang memungkinkan diterima ke dalam berbagai kalangan masyarakat pengguna bahasa.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan diakui keberadaannya dengan dinyatakan dalam sumpah pemuda tahun 1928. Kemudian dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara (pasal 36 UUD 1945). Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berarti bahasa resmi yang berlaku di Indonesia adalah bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan keberadaan bahasa daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa yang digunakan untuk mempersatukan keberadaan bangsa Indonesia melalui pergaulan bersama secara nasional.
b. Bendera Negara
UUD 1945 di pasal 35 menetapkan,bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Warna merah melambangkan sifat keberanian dari Bangsa Indonesia, sedangkan warna putih melambangkan sifat kesucian atau kebenaran dari bangsa Indonesia. Merah putih adalah simbol perbuatan yang berani karena benar. Penggunaan warna merah dan putih sudah dikenal dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan turun temurun, misalnya adanya budaya pembuatan bubur merah-putih untuk upacara pemberian nama seorang bayi atau pengibaran kain merah-putih dalam mendirikan rumah. Dengan demikian Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa Indonesia.
c. Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman. Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam peraturan pemerintah No. 44/1958. Lebih lanjut setelah UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya, ditegaskan dalam Pasal 36B UUD 1945.
d. Lambang Negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66/1951 tentang bentuk dan ukuran lambang negara dan tatacara penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Setelah UUD 1945 diamandemen, lambang negara ditegaskan dalam pasal 36A UUD 1945, bahwa lambing negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Burung garuda sebagai lambang keperkasaan Bangsa Indonesia dengan berpedoman pada kebenaran (kepala burung menghadap kekanan), negara proklamasi 17 Agustus 1945 (jumlah bulu burung adalah 17, 8, 19, dan 45), negara yang berdasar kepada pancasila, dan prinsip berbhineka tunggal ika (berbeda dalam kesatuan). Lambang negara dalam bentuk Garuda Pancasila tersebut menjadi salah satu identitas nasional bangsa Indonesia.

F.         Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
            Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pendiri negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikkan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan negara yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar ini ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikkan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadian sendiri. Hal ini menurut Titus dikemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukkannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat (Titus, 1984).
            Dapat pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melakukan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Pancasila dirumuskan secara formal yudiris dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti nini menurut Notonagoro bangsa Indonesia adalah sebagai kausan uterialis pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan ditumuskan secara negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI disahkan secara formal yuridis dasar filsafat negara Republik Indonesia.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, menurut agamanya masing-masing. Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam hubungannya dengan alam sekitar. Bangsa Indonesia sudah sejak zaman dulu dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan yang maha bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima). Sehingga manusia akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua larangan-Nya.
Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, serta ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya adalah ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama memberikan bimbingan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui agama,ditemukan suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong, mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan harmonis.

2)      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri sendiri,terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya semua unsur-unsur manusia yang monopluralis. Salah satu contoh penerapan identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri manusia Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak azasi manusia. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi untuk berkembang secara terus-menerus untuk menjadi pribadi yang sempurna. Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat Indonesia bersifat monopluralis. Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Susunan kodrat manusia, bahwa manusia terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh  manusia yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2. Sifat kodrat manusia, bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya, pada sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidupbermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat manusia, bahwa manusia adalah makhlukyang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia sebagaimakhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memilikieksistensi dan pribadi sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhanberarti manusia adalah ciptaan Tuhan.




3)       Persatuan Indonesia
Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD1945 alinea kedua dan keempat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1. Kondisi masyarakat yang bersifat pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran masing-masing pihak untuk saling menghormati dan bekerja sama, merasa sebagai satu bangsa yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan berprinsip pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kondisi alamiah nusantara yang berada pada posisi silang, diantara dua benua dan dua samudra, terdiri atas beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, merupakan bagian bumi yang membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60 LUsampai 110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga perlu dilakukan langkah- langkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara dalam mengemban tugas nasional.
3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 abad memberikan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, kita pantas bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia karena beberapa alasan berikut.
1. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, memeluk berbagai agama, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memiliki berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi terwujudnya persatuan dan kesatuan, bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang mungkin dapat menimbulkan pertentengan antar golongan.
2. Nenek moyang dan pendahulu kita sudah mempunyai peradabant inggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya peninggalan- peninggalan sejarah yang mencerminkan nilai budaya yang tinggi. Perwujudan kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa,ideologi, serta sebagai dasar negara sangat cocok. Hal itu mampu mengantarkan terselenggaranya persatuan dan kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang akhirnya kita yakini mampu mewujudkan tujuan nasional.
4. Sebagai bangsa yang merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan Belanda dan Jepang,hal itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat memacu pembangunan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional.
6. Keadaan alam Indonesia luas, kaya raya, indah, dan permai. Keadaan alam yang luas memberikan kesempatan keleluasaan gerak pembangunan bangsa, terlebih- lebih negara kita adalah negara kepulauan yang memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan berkembangnya bangsa.

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Pelaksanaan identitas kerakyatan sesuai dengan paham sila ke-empat pancasila antara lain diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia seperti tertuang dalam penjelasan UUD 1945. Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam UUD 1945. Dalam demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan- keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga- lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil dari pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil- wakil yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
Demokrasi Indonesia sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini sudah sewajarnya pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.

5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata sosial berarti yang berkenaan dengan masyarakat atau kemasyarakatan. Jadi keadilan sosial berarti adanya keseimbanganantara hak dan kewajiban di dalam masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat Indonesia. Pada prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa diolah bersama- sama menurut kemampuan di bidang masing- masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang- wenangan dari yang kuat dan untuk menjamin keadilan. Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan pembangunan yang benar- benar dapat dilaksanakan, berguna, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian pendapatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Perwujudan keadilan sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi   seluruh rakyat Indonesia.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
5. Cinta akan kemajuan dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.


Soal- soal “Memahami Teori dan Konsep Identitas Nasional”
1.         Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofi membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain merupakan pengertian dari…
a.         Identitas negara
b.         Identitas nasional
c.         Lambang negara
d.         Ideologi negara
e.         Tradisi negara
2.         Bagaimana suatu bangsa itu dapat melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksinya secara global dengan bangsa- bangsa lain di dunia Internasional merupakan identitas nasional yang harus dipahami dalam konteks…
            a. statis                        b. konstan        c. dinamis       d. berliku- liku             e. tetap
3.         Kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat,  atau ikatan ideologi   yang kuat dalam masyarakat,  merupakan faktor …
            a. Perkembangan ekonomi
            b. Tokoh
            c. Sakral
            d. Konsep sejarah
            e. Kelembagaan

4.         Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah,bahasa, dan adat-istiadat merupakan faktor-faktor… yang dapat membentuk negara-bangsa.
           a. Konsep sejarah  
           b. Kelembagaan
           c. Sakral
           d. Primordial
           e. Bhineka Tunggsal Ika
5.         Sumber- sumber identitas nasional bangsa Indonesia antara lain, kecuali
            a. Dasar- dasar negara
            b. Wilayah dan kondisi geografis
            c. Teks Proklamasi
            d. Ideologi dan Agama
            e. Politik Indonesia    
6.         Sumber yang menjadi kunci untuk menyatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam merupakan…
            a. Politik Indonesia                
            b. Dasar- dasar negara
c. Ekonomi
d. Pertahanan Keamanan
e. Demografi Indonesia

7.         Pada abad ke- berapakah dasar- dasar kebangsaan Indonesia mulai tampak…
            a. XI                b. X                 c. IX                d.VIII             e. VII
8.         Salah satu kebudayaan Indonesia berupa kerajinan yang sekarang telah menjadi identitas nasional adalah…
            a. Batik
            b. Pembuatan sepatu
            c. Melukis
            d. Memahat
            e. Membuat cindera mata
9.         Salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat. Hal ini dikemukakan oleh...
a.         Berger
b.         Fukuyama
c.         Titus
d.         Ismaun
e.         Suryo
10.       Menurut Notonagoro bangsa Indonesia adalah sebagai… Pancasila.
a.         Kausamaterialis
b.         Kapitalisme
c.         Identitas
d.         Filosofi
e.         Histori