Memahami
Teori & Konsep Identitas Nasional
A. Pengertian Identitas Nasional
Eksistensi
suatu bangsa pada era globaisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat
kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam
The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang
akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan
menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar
bangsa- bangsa di dunia dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik
dan kebudayaan (Berger, 1988). Perubahan global ini menurut Fukuyama (1989:
48), membawa perubahan suatu ideologi partikular ke arah ideologi universal dan
dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam
kondisi seperti ini negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional,
yang lazimnya didasari oleh negara- negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau).
Konsekuensinya negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak.
Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung
kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa
yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan
menghadapi challance dan response. Jikalau challance cukup besar sementara
response kecil, maka bangsa tersebut akan punah. Dan hal ini sebagaimana
terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun
demikian jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut
tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi, maka harus tetap meletakkan
jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi
di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh
tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan
kembali akan kesadaran nasional.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah
suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian
ini, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri- sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri- ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan
diatas, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan
jatidiri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar
psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami manakala ia terlepas dari
manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia dalam melakukan interaksi dengan
individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta
karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya.
Namun demikian, pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu
identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor- faktor biologis,
psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku
tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat- sifat, serta karakter yang
dimiliki oleh seseorang, sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang
lainnya. Oleh karena itu, kepribadian seseorang tercermin pada keseluruhan
tingkah laku dalam hubungannya dengan orang lain (Ismaun, 1981: 6).
Jikalau
kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah
bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada
hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam
proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat
untuk bersatu dan hidup bersama, serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai
suatu “kesatuan nasional”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang
mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa
disiplin ilmu, antara lain: antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokoh- tokoh
tersebut antara lain, Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham
Kardiner, David Riesman. Menurut Mead dalam “Anthropology to Day” (1954)
misalnya, bahwa studi tentang “National Character” mencoba untuk menyusun suatu
kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi tentang bagaimana sifat- sifat
yang dibawa oleh kelahiran dan unsur- unsur ideotyncrotie pada tiap- tiap
manusia dan patroon umum, serta patroon individu dari proses pendewasaannya
diintegrasikan dalam tradisi sosial yang didukung oleh bangsa itu sedemikian
rupa sehingga nampak sifat- sifat kebudayaan yang sama, menonjol serta menjadi
ciri khas suatu bangsa tersebut (Kroeber, 1954; Ismaun, 1981: 7).
Demikian
pula tokoh antropologi Ralph Linton bersama dengan pakar psikologi Abraham
Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa
dan sebagai objek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala, yang
kemudian hasil penelitiannya ditulis dalam sebuah buku yang berjudul “The
Individual and His Society” (1938). Dari hasil penelitian tersebut dirumuskan
bahwa sebuah konsepsi tentang basic personality structure. Dengan konsepsi itu
dimaksudkan bahwa semua unsur watak sama dimiliki oleh sebagian besar
warganegara. Unsur watak yang sama ini disebabkan oleh pengalaman- pengalaman
yang sama yang telah dialami oleh warganegara tersebut, karena mereka hidup di
bawah pengaruh suatu lingkungan kebudayaan selama masa tumbuh dan berkembangnya
bangsa tersebut.
Linton
juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu
yang ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari
segala daya upayanya. Status personality seseoarng mengalami perubahan dalam
suatu saat, jika seseorang tersebut bertindak dalam kedudukannya yang berbeda-
beda, misalnya sebagai ayah, pegawai, anak laki- laki, pedagang, dan lain
sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam hal basic personality
structure dari suatu masyarakat, seorang peneliti harus memperhatikan unsur-
unsur status personality yang kemungkinan mempengaruhinya (Ismaun, 1981: 8).
Berdasarkan
uraian di atas, maka pengertian kepribadian sebagai
suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari
kepribadian individu- individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.
Oleh karena itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “National Character” atau
“National Identity”. Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia,
kepribadian bangsa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan
berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia itu sendiri
terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan, agama, serta
karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu,
kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identitas nasional secara historis
berkembang dan menemukan jatidirinya, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Namun demikian, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup hanya
dipahami secara statis mengingat bangsa merupakan kumpulan dari manusia-
manusia yang senantiasa berinteraksi dengan bangsa lain di dunia dengan segala
hasil budayanya. Oleh karena itu, identitas nasional Indonesia juga harus
dipahami dalam konteks dinamis. Menurut Robert de Ventos sebagaimana dikutip
oleh Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo, 2002)
mengemukakan bahwa selain faktor etnisitas, territorial, bahasa , agama serta
budaya, juga faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam proses pembangunan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, identitas nasional bangsa
Indonesia juga harus dipahami dalam arti dinamis, yaitu bagaimana bangsa itu
melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksinya secara
global dengan bangsa- bangsa lain di dunia internasional.
Sebagaimana
kita ketahui di dunia internasional bahwa bangsa- bangsa besar yang telah
mengembangkan identitasnya secara dinamis membawa nama bangsa tersebut baik
dalam khasanah dunia ilmu pengetahuan maupun dalam khasanah dunia pergaulan
antar bangsa di dunia. Kebesaran bangsa Inggris tidak terlepas dari jerih payah
serta kreativitas bangsa tersebut dalam melakukan akselerasi pembangunannya.
Dalam sejarah dunia, kita ketahui bahwa banyak anak- anak bangsa Inggris
menemukan ilmu pengetahuan yang kemudian dikembangkan melalui teknologi. Atas karya
besar tersebut bagsa Inggris mengalami suatu revolusi kehidupan, yaitu
“Revolusi Industri”. Dengan revolusi industri tersebut bangsa Inggris mulai
menjelajahi benua lain, sehingga diberbagai benua bangsa Inggris menanamkan
karya besarnya yang dikembangkan dari kreativitas bangsa tersebut. Hal ini
dengan sendirinya tanpa mengesampingkan aspek negatifnya, yaitu bangsa Inggris
melakukan penjajahan di berbagai benua di dunia. Atas kebesaran penemuan bangsa
Inggris tersebut, maka bangsa di seluruh dunia berniat untuk menimba ilmu
pengetahuan dan teknologinya, sehingga tidak mengherankan jikalau bahasa
Inggris yang merupakan salah satu identitas nasional bahasa Inggris dipelajari
oleh bangsa di seluruh dunia.
Bagi
bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional Indonesia belum menunjukkan
perkembangan ke arah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia
mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan kea rah kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.
Pada masa mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dihadapkan pada kemelut
kenegaraan, sehingga tidak membawa kemajuan bangsa dan negara.
Setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu
dikenal periode Orde Lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya
sentralistik. Pada periode tersebut partai komunis semakin berkembang dengan
subur, bahkan tatkala mencapai kejayaannya berupaya untuk menumbangkan
pemerintahan Indonesia, yang ditandai dengan timbulnya gerakan G 30 S/PKI.
Rakyat Indonesia menjadi semakin tidak menentu. Identitas dinamis bangsa
Indonesia saat itu ditandai dengan perang saudara yang memakan banyak korban
rakyat kecil. Maka muncullah gerakan aksi dari para pemuda, pelajar dan mahasiswa
untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari bahaya negara Atheistic.
Kejatuhan kekuasaan Orde Lama diganti
dengan kekuasaan Orde Baru dengan munculnya pemimpin kuat, yaitu Jendral
Soeharto. Pada periode Orde Baru Soeharto banyak mengembangkan program
Pembangunan Nasional yang sangat populer dengan program Repelita. Memang sudah
banyak yang dilakukan Soeharto melalui Pembangunan yang banyak dinikmati
rakyat, namun dalam kenyataannya pemerintah saat itu banyak melakukan hutang ke
dana moneter internasional, sehingga rakyat kembali dihadapkan pada beban yang
sangat berat yaitu menanggung hutang negara. Selama ± 32 tahun Soeharto
berkuasa, seakan- akan bangsa Indonesia menunjukkan kepada masyarakat dunia
internasional bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Namun
dalam kenyataannya hanya semu belaka, pemerintah melakukan “pemilu” untuk
memilih wakil- wakil rakyat, namun secara langsung atau tidak langsung juga
mengarah kepada model kepemimpinan yang sentralistik bahkan juga ditandai
dengan kekuasaan militer. Pada saat itu bangsa Indonesia berupaya secara
dinamis akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Menristek,
bahkan juga dikembangkannya teknologi modern dengan mengembangkan perusahaan
pesawat terbang “Nurtanio” yang dipelopori oleh B.J Habibie. Meskipun seakan-
akan pemerintah saat itu mengembangkan teknologi modern, namun dalam
kenyataannya industri pesawat terbang tersebut belum memberikan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Yang paling memprihatinkan saat itu adalah berkembangnya
budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang mengakar pada pejabat
pemerintahan negara, sehingga
konsekuensinya identitas nasional Indonesia saat itu dikenal sebagai bangsa
yang “korup”. Selain itu penguasa Orde Baru saat itu menempatkan filsafat
negara Pancasila yang sekaligus juga sebagai identitas bangsa dan negara
Indonesia, sebagai alat legitimasi politis untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh
karena itu, akibatnya saat ini sebagian rakyat bahkan banyak kalangan elit
politik memiliki pemahaman epistemologis yang sesaat, yaitu Pancasila sebagai
dasar filsafat negara dan kepribadian bangsa Indonesia, seakan- akan identik dengan kekuasaan Orde Baru.
Pasca kekuasaan Orde Baru bangsa
Indonesia melakukan suatu gerakan nasional yang populer dewasa ini disebuut
sebagai gerakan “Reformasi”. Rakyat dengan ditokohi oleh kalangan elit politik,
para intelektual termasuk mahasiswa melakukan reformasi dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan atas kehidupan rakyat. Diharapkan pada era reformasi
dewasa ini kehidupan rakyat menjadi semakin bebas, demokratis, dan yang lebih
penting adalah meningkatkan kesejahteraannya baik lahir maupun batin. Sudah
banyak memang yang dilakukan pemerintahan negara Indonesia dalam melakukan
reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta
bidang bidang- bidang lainnya. Satu hal yang sangat memprihatinkan dewasa ini
adalah seharusnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita dikaruniai
kesempatan untuk melakukan suatu reformasi dalam kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan, namun saat ini kita lupa akan tujuan hidup berbangsa dan bernegara,
arah kehidupan kita tidak jelas, ideologi dan filsafat bangsa dan negara hanya
sebagai simbol kosong belaka. Konsekuensinya dewasa ini ideologi kebangsaan dan
kenegaraan bangsa Indonesia adalah reformasi itu sendiri, sementara arah dan
makna reformasi juga dimaknai secara beragam. Unsur- unsur filosofi bangsa
Indonesia yang menekankan kebersamaan dalam hidup berbangsa dan bernegara di
samping berbagai perbedaan, dewasa ini dianggap kosong belaka. Akibatnya dalam
era reformasi dewasa ini muncullah berbagai konflik perbedaan yang bahkan
ditandai dengan konflik fisik di antara elemen- elemen masyarakat sebagai
pembentuk bangsa Indonesia. Masih segar dalam ingatan kita menegnai konflik di
Ambon, Sampit (antara suku Madura dan Dayak), Kalimantan Barat. Kemudian ada
pula konflik antar pemeluk agama, misalnya kasus Achmadiyah, kasus Salafiyah
serta kasus konflik antar pemeluk agama lainnya. Selain itu juga konflik
politik baik dalam tubuh partai politik, proses Pilkada, bahkan ironisnya juga
terjadi di dunia kehidupan kampus.
Nampaknya makna kebebasan dalam era
reformasi dewasa ini dimaknai lain oleh sebagian besar masyarakat, bahkan
kadangkala aparat penegak hukum serta peraturan perundang- undangan dibuat
tidak berdaya. Berbagai konflik tersebut memakan banyak korban nyawa anak- anak
bangsa yang tidak berdoa. Dan anehnya tidak ada seorang pun yang mau
bertanggungjawab atas musibah tersebut. Bahkan tatkala terjadi konflik etnis di
Kalimantan di mana antar suku saling membantai, bangsa Indonesia di dunia
Internasional mendapat identitas negatif sebagai bangsa yang beradab dan
berbudaya.
Dalam hubungan dengan konteks identitas
nasional secara dinamis dewasa ini nampaknya bangsa Indonesia tidak merasa
bangga dengan bangsa dan negaranya di dunia Internasional. Akibatnya dewasa ini
bangsa Indonesia belum dapat menunjukkan peningkatan akan semangat patriotisme,
semangat kebangsaan, semangat untuk mempersembahkan karya terbaik bagi bangsa dan
negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, jika kita lihat
sumber daya manusia Indonesia juga dapat dibanggakan, contoh kongkritnya anak-
anak Indonesia sering berprestasi dalam Olympiade Ilmu Pengetahuan dalam
tingkat Internasional.
Oleh karena itu dalam hubungannya dengan
identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki
visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan
negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila.
Masyarakat harus semakin terbuka dan dinamis, namun harus berkeadaban serta
kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan
kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut, maka Insya Allah bangsa
Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia
Internasional.
B. Faktor- Faktor Pembentukan Identitas
Nasional
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, meliputi
primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan
ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan S, 1992).
a. Primordial
Ikatan
kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan
adat-istiadat merupakan faktor-faktor primordial yang dapat membentuk negara-bangsa.
Primordialisme tidak hanya menimbulkan pola perilaku yang sama, tetapi juga
melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakat- negara yang dicita-citakan.
Walaupun ikatan kekerabatan dan kesamaan budaya itu tidak menjamin terbentuknya
suatu bangsa (karena mungkin ada faktor yang lain yang lebih menonjol), namun
kemajemukan secara budaya mempersulit pembentukan satu nasionalitas baru
(negara bangsa) karena perbedaan ini akan melahirkan konflik nilai.
b. Sakral
Kesamaan
agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi yang kuat dalam
masyarakat, juga merupakan faktor yang dapat membentuk negara-bangsa.
Namun kadang terjadi kesamaan agama dam ideologi suatu masyarakat juga menjadi
faktor yang mempersulit proses pembentukan negara-bangsa. Sebagai contoh dapat
disebutkan kesamaan agama Islam di beberapa negara Arab, kesamaan agama
Katholik di negara-negara Amerika Latin, dan sejumlah negara-negara komunis.
c. Tokoh
Kepemimpinan
dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat
dapat menjadi faktor yang menyatukan suatu bangsa-negara.
Pemimpin ini menjadi panutan sebab warga masyarakat mengidentifikasikan diri
kepada sang pemimpin, dan ia dianggap sebagai "penyambung lidah"
masyarakat. Pengalaman menunjukkan, suatu masyarakat yang sedang membebaskan
diri dari belenggu penjajahan, biasanya muncul pemimpin yang kharismatik untuk
menggerakkan massa rakyat dalam mencapai kemerdekaannya. Kemudian pemimpin ini
muncul sebagai simbol persatuan bangsa, seperti tokoh dwitunggal Soekarno-Hatta
di Indonesia, dan Joseph Broz Tito di Yugoslavia.
Meskipun demikian, adanya pemimpin yang
karismatis belum menjamin terbentuknya suatu negara-bangsa, sebab pengaruh
pemimpin bersifat sementara. Hal ini dikarenakan umur manusia (pemimpin) terbatas,
dan khususnya pemimpin kharismatik tidak dapat diwariskan. Selain itu sifat
permasalahan yang dihadapi masyarakat memerlukan tipe kepemimpinan yang sesuai,
sesuai dengan perkembangan masyarakat.
d. Sejarah
Persepsi
yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan/atau tentang pengalaman masa
lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya
melahirkan solidaritas (sependeritaan dan sepenanggungan), tetapi juga tekad
dan tujuan yang sama antar kelompok suku bangsa. Solidaritas,
tekad, dan tujuan yang sama itu dapat menjadi identitas yang menyatukan mereka
sebagai bangsa, sebab dengan membentuk konsep ke-kita-an dalam masyarakat.
Sejarah tentang asal- usul dan pengalaman masa lalu ini biasanya dirumuskan dan
disosialisasikan kepada seluruh anggota masyarakat melalui media massa (film
dokumenter, film cerita, dan dramatisasi melalui televisi dan radio), misalnya
"Angling Dharma", “Jaka Tingkir” dan sebagainya.
e. Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip
bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) merupakan salah satu faktor yang
dapat membentuk bangsa-negara. Bersatu dalam perbedaan artinya
kesediaan warga masyarakat untuk bersama dalam suatu lembaga yang disebut
Negara, atau pemerintahan walaupun mereka memiliki suku bangsa, adat-istiadat,
ras atau agama yang berbeda. Setiap warga masyarakat akan memiliki kesetiaan
ganda sesuai dengan porsinya . Walaupun mereka tetap memiliki keterikatan pada
identitas kelompok, namun mereka menunjukkan kesetiaan yang lebih besar pada
kebersamaan yang berwujud dalam bentuk negara bangsa di bawah suatu
pemerintahan yang sah. Mereka yang sepakat untuk hidup bersama sebagai bangsa
berdasarkan kerangka politik dan prosedur hukum yang berlaku bagi anggota
masyarakat. Agar tidak timbul keruwetan (konflik) antar berbagai kelompok di
kelak kemudian hari, maka perlu dibuat peraturan-peraturan yang jelas tentang
soal-soal apa yang menjadi kewenangan negara. Aturan-aturan itu dirumuskan
dalam kerangka politik dan hukum negara tersebut.
f. Perkembangan Ekonomi
Perkembangan
ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan yang beraneka
ragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan semakin
bervarariasi kebutuhan masyarakat, semakin tinggi pula tingkat saling
bergantung di antara berbagai jenis pekerjaan. Setiap orang bergantung pada
pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Semakin kuat suasana saling
bergan- tung antar anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, maka semakin
besar pula solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
g. Kelembagaan
Proses
pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti
birokrasi, angkatan bersenjata, dan partai politik. Setidak-tidaknya
terdapat dua sumbangan birokrasi pemerintahan (pegawai negeri) bagi proses
pembentukan bangsa, yakni memperte- mukan berbagai kepentingan dalam instansi
pemerintah dengan berbagai kepentingan di kalangan penduduk sehingga tersusun
suatu kepentingan nasional, watak kerja, dan pelayanannya yang bersifat
impersonal; tidak saling membedakan untuk melayani warga negara. Angkatan
bersenjata berideologi nasionalistis karena fungsinya memelihara dan memperta-
hankan keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, personilnya direkrut dari
berbagai etnis dan golongan dalam masyarakat. Selain soal ideologi, mutasi dan
kehadirannya di seluruh wilayah negara merupakan sumbangan angkatan bersenjata
bagi pembinaan persatuan bangsa Keanggotaan partai politik yang bersifat umum
(terbuka bagi warga negara yang berlainan etnis, agama, atau golongan),
kehadiran cabang-cabangnya di wilayah negara, dan peranannya dalam menam- pung
dan memadukan berbagai kepentingan masyarakat menjadi suatu alternatif
kebijakan umum merupakan kontribusi partai politik dalam proses pembentukan
bangsa.
C. Sumber Identitas Nasional Bangsa
Indonesia
1. Dasar-dasar Negara
Dasar negara yang merupakan kunci yang menyatukan bangsa Indonesia
yang beragam-ragam merupakan kesepakatan bersama yang menyatukan bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, dasar yang melandasi negara adalah merupakan
identitas nasional. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki landasan
fundamental yaitu Pancasila yang merupakan tujuan, dan pedoman dalam berbangsa
dan bertanah air di Indonesia, serta kunci dasar pemersatu bangsa Indonesia.
Landasan fundamental ini merupakan nilai-nilai dasar kehidupan bagi bangsa
Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia
merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem
presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang
didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila. Dasar negara
ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden Indonesia yang pertama) dalam
Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan, bangsa Indonesia memiliki
dasar instrumental berupa UUD 1945, burung Garuda sebagai lambang negara,
bahasa Indonesia dan lagu kebangsaan.
2. Wilayah dan Kondisi Geografis
Dalam kemerdekaannya bangsa Indonesia
menyatakan bahwa wilayah negara kesatuan ini meliputi segenap wilayah bekas
jajahan Pemerintah Kolonial Belanda. Wilayah yang terbentang antara 6 derajat
garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97
derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua
yaitu benua Asia dan Australia/Oceania diakui kedaulatannya oleh Belanda
sendiri dan dunia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat dan bersatu. Untuk mencapai semua itu, bangsa ini mengalami perjalanan
yang cukup panjang dan berat hingga akhirnya saat ini. Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Wilayah Indonesia
terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia
menjadi1.9 juta mil persegi dengan lima pulau besar di Indonesia adalah :
Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi,
Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi,
Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km
persegi
3. Ideologi dan Agama
Seperti yang di atur dalam UUD 1945,
bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga
negara Indonesia. Masing-masing warga negara Indonesia berhak untuk memeluk
agama dan kepercayaannya masing-masing dan menjalankan peribadatan sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara Indonesia. Hak dalam
hidup beragama di Indonesia dilindungi oleh negara. Penduduk di Indonesia
secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam,
budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti
kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya
adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran
kepercayaan. Dalam berideologi,
masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan
tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.
4. Politik Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi
Pancasila. Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara
mufakat, hikmat dan kebijaksanaan. Perpolitikan di Indonesia berlandaskan
nilai-nilai Pancasila. Seperti juga di
negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada
Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga legislatif
dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang
terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari
wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi
yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih
langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing. Lembaga eksekutif berpusat
pada Presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet
Presidenstil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi
dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk
pengaturan administrasi para Hakim.
Politik luar negeri Indonesia seperti
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah poltik bebas aktif. Yang artinya
Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki konsep politik luar negeri yang
tidak terikat oleh negara manapun di dunia. Artinya, Indonesia berhak
menentukan sikapnya sendiri dalam perpolitikan di dunia yang bebas aktif dan
bertujuan untuk menjaga keamanan dunia. Serta Indonesia mengatur urusan dalam
negerinya tanpa campur tangan asing.
5. Ekonomi
Perekonomian bangsa Indonesia seperti
diatur dalam UUD 1945 adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam
dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara
untuk sebesar-besarnya digunakan demi mensejahterakwan seluruh penduduk
Indonesia. Dalam perekonomiannya, dalam negara Indonesia terdapat tiga bentuk
badan usaha yaitu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Swasta
(BUMS) dan Koperasi. Jadi, bangsa Indonesia memiliki azas perokonomian yang
untuk kekayaan alam dan menyangkut hidup orang banyak diatur oleh negara
sedangkan bidang lainnya dijalankan oleh swasta dan koperasi.
6. Pertahanan Keamanan
Ciri khas dari bangsa Indonesia dalam
bidang ini adalah bahwa, pertahanan di Indonesia adalah pertahanan rakyat
semesta atau dikenal Hankamrata. Pertahanan di Indonesia bersifat menyeluruh
bagi masyarakat Indonesia. Apabila salah satu wilayah Indonesia diserang, maka
seluruh masyarak di Indonesia lah yang akan mengamankan dan mempertahankannya.
7. Demografi Indonesia
Penduduk Indonesia dapat dibagi
secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya
kebanyakan adalah suku Melayu, sementara di timur adalah suku Papua, yang
mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang
menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang
dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak. Bangsa
Indonesia memiliki banyak sekali suku dan budaya dan adat istiadat. Selain itu
juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya adalah Etnis
Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur
perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di
Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda
karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus dengan
menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan
keturunannya. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2%
penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim
terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu
(1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Kebanyakan penduduk Indonesia
bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia,
bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan
dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.
D. Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar
Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang.
Berdasarkan kenyataan objetif tersebut maka untuk memahyami jati diri bangsa
Indonesia serta identitas nasional Indonesia jika tidak dapat dilepaskan dengan
akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional indonesia. Kepribadian, jati
diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat pancasila
harus dijalankan dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia
sejak kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit serta kerajaan lainnya sebelum
penjajahan bangsa asing di Indonesia.
Nilai-nilai
esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
Persatuan, kerakyatan serta keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan
negara.proses terbentuknya bangsa dan bangsa Indonesia melalui suatu sejarah
yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaanpada abad ke-IV,ke-V
kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII,
yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di
Palembang, kemudian kerajaan lain menurut Yamin diistilahkan sebagai fase
terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai
dasar identitas nasionalisme Indonesia.
Dasar-dasar
pembentukkan nasionalisme modern menurut yamin dirintis oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang
kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda
pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah pejuang bangsa indonesia
untuk menemukan nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara
Indonesia tercapai pada 17 agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai
suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
Oleh
karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif
sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa
Indonesia.
E. Simbol-Simbol
Kenegaraan sebagai Identitas Nasional
Simbol-simbol yang
menjadi identitas nasional bangsa Indonesiaadalah: bahasa Indonesia, bendera
merah putih, lagu kebangsaanIndonesia Raya, dan lambang negara garuda
pancasila.
a. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional, diangkat dari bahasa melayu. Alasan diangkatnya bahasa
melayu menjadi bahasa Indonesia,diantaranya:
- Bahasa melayu telah lama dipakai sebagai bahasa pergaulan diantara suku- suku bangsa di Indonesia.
- Bahasa melayu banyak dipergunakan dalam berbagai prasasti yang tersebar di wilayah Indonesia.
- Bahasa melayu telah lama dipergunakan dalam buku-buku bacaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Adanya sifat demokratik dalam bahasa melayu, yang memungkinkan diterima ke dalam berbagai kalangan masyarakat pengguna bahasa.
Bahasa Indonesia
menjadi bahasa persatuan diakui keberadaannya dengan dinyatakan dalam sumpah
pemuda tahun 1928. Kemudian dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18
agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara (pasal 36 UUD 1945).
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berarti bahasa resmi yang
berlaku di Indonesia adalah bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan keberadaan
bahasa daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Bahasa Indonesia
merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa yang digunakan untuk mempersatukan
keberadaan bangsa Indonesia melalui pergaulan bersama secara nasional.
b. Bendera Negara
UUD 1945 di pasal 35
menetapkan,bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Warna merah
melambangkan sifat keberanian dari Bangsa Indonesia, sedangkan warna putih
melambangkan sifat kesucian atau kebenaran dari bangsa Indonesia. Merah putih
adalah simbol perbuatan yang berani karena benar. Penggunaan warna merah dan
putih sudah dikenal dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan
turun temurun, misalnya adanya budaya pembuatan bubur merah-putih untuk upacara
pemberian nama seorang bayi atau pengibaran kain merah-putih dalam mendirikan rumah.
Dengan demikian Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa
Indonesia.
c. Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan
Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman.
Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam peraturan pemerintah No.
44/1958. Lebih lanjut setelah UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah
Indonesia Raya, ditegaskan dalam Pasal 36B UUD 1945.
d. Lambang Negara
Lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara tersebut diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 66/1951 tentang bentuk dan ukuran lambang negara dan
tatacara penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Setelah
UUD 1945 diamandemen, lambang negara ditegaskan dalam pasal 36A UUD 1945, bahwa
lambing negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal
Ika. Burung garuda sebagai lambang keperkasaan Bangsa Indonesia dengan
berpedoman pada kebenaran (kepala burung menghadap kekanan), negara proklamasi
17 Agustus 1945 (jumlah bulu burung adalah 17, 8, 19, dan 45), negara yang
berdasar kepada pancasila, dan prinsip berbhineka tunggal ika (berbeda dalam
kesatuan). Lambang negara dalam bentuk Garuda Pancasila tersebut menjadi salah
satu identitas nasional bangsa Indonesia.
F. Pancasila Sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup
berbangsa dan bernegara. Para pendiri negara menyadari akan pentingnya dasar
filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikkan yang dilakukan oleh badan
yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan negara yaitu BPUPKI.
Prinsip-prinsip dasar ini ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang
diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikkan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu
Pancasila. Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan
hidup yang bersumber kepada kepribadian sendiri. Hal ini menurut Titus
dikemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukkannya sebagai suatu
pandangan hidup masyarakat (Titus, 1984).
Dapat
pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara
Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat
Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim
atau penguasa melakukan melalui suatu fase historis yang cukup panjang.
Pancasila dirumuskan secara formal yudiris dalam pembukaan UUD 1945 sebagai
dasar filsafat negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa
Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga
materi pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa
indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti nini menurut Notonagoro bangsa
Indonesia adalah sebagai kausan uterialis pancasila. Nilai-nilai tersebut
kemudian diangkat dan ditumuskan secara negara Republik Indonesia. Proses
perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang
BPUPKI pertama, sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI disahkan secara formal
yuridis dasar filsafat negara Republik Indonesia.
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa
mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, menurut agamanya
masing-masing. Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari. Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam
hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam
hubungannya dengan alam sekitar. Bangsa Indonesia sudah sejak zaman dulu
dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu meyakini adanya Tuhan
Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan yang maha bijaksana,
maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima). Sehingga
manusia akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi
semua larangan-Nya.
Pengakuan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, serta
ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Agama mengajarkan bahwa
dunia seisinya adalah ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan
dengan kehidupan di alam baka. Agama memberikan bimbingan untuk mendapatkan
kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui
agama,ditemukan suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai
suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup
rukun, tolong menolong, mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan
yang bahagia dan harmonis.
2) Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil
dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap
beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri
sendiri,terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya
semua unsur-unsur manusia yang monopluralis. Salah satu contoh penerapan
identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa
pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri
manusia Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang
menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD
1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak azasi manusia. Manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi
untuk berkembang secara terus-menerus untuk menjadi pribadi yang sempurna.
Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat Indonesia bersifat
monopluralis. Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
1. Susunan kodrat manusia, bahwa manusia
terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh manusia yang bersifat kebendaan, sedangkan
jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat kerokhanian yang berupa akal, rasa
dan kehendak.
2. Sifat kodrat manusia, bahwa manusia merupakan
makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu sebagai
pribadi yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya, pada sisi lain sebagai
makhluk sosial adalah manusia yang hidupbermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat manusia, bahwa manusia
adalah makhlukyang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia sebagaimakhluk
yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memilikieksistensi dan pribadi
sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhanberarti manusia adalah ciptaan Tuhan.
3) Persatuan Indonesia
Konsep persatuan
Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD1945 alinea kedua dan keempat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan
beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1. Kondisi masyarakat yang bersifat
pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan tingkatan
sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran masing-masing pihak untuk saling
menghormati dan bekerja sama, merasa sebagai satu bangsa yang bertanggung jawab
untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan berprinsip pada
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kondisi alamiah nusantara yang berada
pada posisi silang, diantara dua benua dan dua samudra, terdiri atas
beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, merupakan bagian bumi yang
membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60
LUsampai 110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan
yang muncul sehingga perlu dilakukan langkah- langkah dan kebijaksanaan demi
terwujudnya persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara dalam mengemban
tugas nasional.
3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 abad memberikan
pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional. Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia dapat mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan
demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, kita
pantas bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia karena beberapa alasan
berikut.
1. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai
suku bangsa, memeluk berbagai agama, berbicara dalam berbagai bahasa
daerah, memiliki berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan sosial, warna kulit,
dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi terwujudnya persatuan dan kesatuan,
bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang mungkin dapat
menimbulkan pertentengan antar golongan.
2. Nenek moyang dan pendahulu
kita sudah mempunyai peradabant inggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya
peninggalan- peninggalan sejarah yang mencerminkan nilai budaya yang tinggi. Perwujudan
kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup dan
kepribadian bangsa,ideologi, serta sebagai dasar negara sangat cocok. Hal itu
mampu mengantarkan terselenggaranya persatuan dan kesatuan bangsa, menuju
terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang akhirnya kita yakini mampu
mewujudkan tujuan nasional.
4. Sebagai bangsa yang merasa senasib dan
sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan Belanda dan Jepang,hal
itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Indonesia
berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak
menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat memacu
pembangunan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional.
6. Keadaan alam Indonesia luas, kaya raya,
indah, dan permai. Keadaan alam yang luas memberikan kesempatan keleluasaan gerak
pembangunan bangsa, terlebih- lebih negara kita adalah negara kepulauan yang
memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan berkembangnya bangsa.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Pelaksanaan identitas
kerakyatan sesuai dengan paham sila ke-empat pancasila antara lain diatur dalam
penyelenggaraan pemerintahan Indonesia seperti tertuang dalam penjelasan UUD
1945. Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip
demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sekarang ini adalah
demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang
dalam UUD 1945. Dalam demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek demokrasi itu secara
positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan
permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa
keinginan- keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga- lembaga
perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis.
Hasil dari pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan
wakil- wakil yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
Demokrasi Indonesia
sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang
menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati
nuraninya. Dalam hal ini sudah sewajarnya pemerintah harus memfokuskan
perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya
kemakmuran yang merata.
5) Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari
kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan
kejujuran. Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keadilan adalah kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata
sosial berarti yang berkenaan dengan masyarakat atau kemasyarakatan. Jadi
keadilan sosial berarti adanya keseimbanganantara hak dan kewajiban di dalam
masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat Indonesia. Pada
prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menghendaki
kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa diolah
bersama- sama menurut kemampuan di bidang masing- masing yang kemudian
dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Keadilan sosial
berarti harus melindungi yang lemah. Perlindungan yang diberikan adalah untuk
mencegah kesewenang- wenangan dari yang kuat dan untuk menjamin keadilan. Realisasi
dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan pembangunan yang benar- benar
dapat dilaksanakan, berguna, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Oleh
karena itu, kita harus berusaha untuk meniadakan segala bentuk kepincangan
sosial dan kepincangan dalam pembagian pendapatan. Nilai-nilai yang terkandung
dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain sebagai
berikut:
1. Perwujudan keadilan sosial dalam segala kehidupan
sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Cita-cita masyarakat adil makmur,
materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Keseimbangan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
5. Cinta akan kemajuan dan pembangunan tanpa
meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Soal- soal “Memahami Teori dan Konsep Identitas
Nasional”
1. Suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofi membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain merupakan pengertian dari…
a. Identitas
negara
b. Identitas nasional
c. Lambang negara
d. Ideologi negara
e. Tradisi negara
2. Bagaimana
suatu bangsa itu dapat melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses
interaksinya secara global dengan bangsa- bangsa lain di dunia Internasional
merupakan identitas nasional yang harus dipahami dalam konteks…
a.
statis b. konstan c.
dinamis d. berliku- liku e. tetap
3. Kesamaan
agama yang dianut oleh suatu masyarakat,
atau ikatan ideologi yang kuat
dalam masyarakat, merupakan faktor …
a. Perkembangan ekonomi
b. Tokoh
c. Sakral
d. Konsep sejarah
e. Kelembagaan
4. Ikatan
kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah,bahasa, dan
adat-istiadat merupakan faktor-faktor… yang dapat membentuk negara-bangsa.
a. Konsep sejarah
b. Kelembagaan
c. Sakral
d. Primordial
e. Bhineka Tunggsal Ika
5. Sumber-
sumber identitas nasional bangsa Indonesia antara lain, kecuali…
a.
Dasar- dasar negara
b.
Wilayah dan kondisi geografis
c. Teks Proklamasi
d.
Ideologi dan Agama
e.
Politik Indonesia
6. Sumber
yang menjadi kunci untuk menyatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam
merupakan…
a.
Politik Indonesia
b. Dasar- dasar negara
c. Ekonomi
d. Pertahanan Keamanan
e. Demografi Indonesia
7. Pada
abad ke- berapakah dasar- dasar kebangsaan Indonesia mulai tampak…
a.
XI b. X c. IX d.VIII e. VII
8. Salah
satu kebudayaan Indonesia berupa kerajinan yang sekarang telah menjadi
identitas nasional adalah…
a. Batik
b.
Pembuatan sepatu
c.
Melukis
d.
Memahat
e.
Membuat cindera mata
9. Salah
satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup
masyarakat. Hal ini dikemukakan oleh...
a. Berger
b. Fukuyama
c. Titus
d. Ismaun
e. Suryo
10. Menurut
Notonagoro bangsa Indonesia adalah sebagai… Pancasila.
a. Kausamaterialis
b. Kapitalisme
c. Identitas
d. Filosofi
e. Histori