WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari penduduk yang menjadi unsur
negara. Sebagai unsur hakiki atau unsur pokok dari suatu negara, status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik, antara warga negara dan
negaranya. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara,
demikian juga Negara memiliki kewajiban melindungi kepada setiap warga negaranya.
Pengaturan pertama tentang warga Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945
Proklamasi dan tetap dipertahankan sampai UUD 1945 Amandemen, yang diatur dalam
pasal 26 ayat (1): Yang menjadi warga
Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Perubahan untuk ayat (2)
dan (3) dilakukan tahun 2000, yang berbunyi: Penduduk adalah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai
warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pentingnya
warga Negara sebagai salah satu unsur pokok Negara sangat disadari oleh bangsa
Indonesia sehingga peraturan tentang warga Negara termasuk salah satu
undang-undang yang perlu segera diwujudkan. Hal ini dibuktikan dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No.3 Tahun 1946 (UU No.3/1946) tentang warga
Negara, Penduduk Negara, yang ditetapkan tanggal 10 April 1946, dalam situasi
Negara yang belum stabil. Menurut Pasal 1 UU No.3/1946, yang dimaksud dengan warga
Negara Indonesia :
1. Orang
asli dalam daerah Negara Indonesia
2. Orang
yang tidak masuk golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang
dari golongan itu, yang lahir dan bertempat berkedudukan dan kediaman di dalam
daerah Negara Indonesia dan bukan orang turunan seorang dari golongan
termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5
tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang
telah berumur 21 tahun, atau lebih, atau yang telah kawin, kecuali jika ia
menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga
Negara lain.
3. Orang
yang mendapat kewargaannegara Indonesia dengan cara naturalisasi.
4. Anak
yang sah atau diakui dengan cara sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya
bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia
5. Anak
yang lahir setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meningal
dunia
6. Anak
yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
mempunyai kewargaan Negara Indonesia
7. Anak
yang diangkat dengan cara sah oleh seorang warga Negara Indonesia
8. Anak
yang lahir dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapa maupun ibunya tidak
diakui dengan cara sah
9. Anak
yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
tuanya atau kewarganegaraan orang tuanya.
Di
samping pengertian warga Negara pasal 14 UU No.3/1946 juga mengatur tentang
penduduk, menyatakan: Ayat (1), Penduduk negara Indonesia ialah tiap-tiap orang
yang bertempat berkedudukan di dalam daerah Negara Indonesia selama satu tahun
berturut-turut. Ayat (4), menyatakan : Anak yang belum berumur 21 tahun dan
belum kawin dianggap sebagai penduduk Negara Indonesia, jika bapak atau walinya
mempunyai kedudukan penduduk Negara Indonesia.
Dalam
perkembangan berlakunya UUDS pengaturan tentang warga Negara, ditetapkan UU No.
62 Tahun 1958( UU No. 62/1958 ) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menetapkan orang-orang yang menjadi Warganegara Republik Indonesia pada
dasarnya sama dengan UU No.3/1946, kecuali pasal 1 bagian (a) bahwa Warganegara
Republik Indonesia ialah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
atau perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi Warganegara Republik Indonesia. Pengertian Warganegara
Republik Indonesia juga dipertahankan dalam UU No. 3 Tahun 1976, yang merubah
pasal 18 Undang-Undang No. 62/1958, tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang
No. 62 Tahun 1958, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu seseorang
yang kehilangan kewarganegaraan karena tinggal di luar negeri dapat memperoleh
kembali berdasarkan Kartu Izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu harus
dinyatakan kepada pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun
setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
B.
Asas
Kewarganegaraan
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa
warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbal balik terhadap negara. Seorang diakui sebagai warga negara
dalam sebuah negara haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh negara
siapa saja yang menjadi warga negara. Ketentuan tentang kewarganegaraan pada
umumnya juga menentukan asas dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Penerapan asas kewarganegaraan kita kenal dengan dua pedoman, yaitu asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan.
1.
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran dibedakan menjadi 2 asas, yaitu:
a.
Ius
soli,
adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir didasarkan pada
tempat dimana anak tersebut dilahirkan. Dasar pemikiran ini adalah karena anak
lahir di wilayah suatu negara maka realitas dan logis bila anak yang lahir di
negara di mana dilahirkan, anak tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari negara itu sendiri, sehingga anak yang baru lahir itu otomatis
menjadi warga negara dimana anak tersebut dilahirkan.
b.
Ius
sanguinis, adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang
baru lahir berdasarkan warga negara orang tuanya. Dasar pemikiran ini adalah
bahwa anak tidak mungkin dipisahkan dari warga negara orang tuanya. Jadi
sesuatu yang manusiawi bahwa anak sebelum usia dewasa selalu dekat dengan kedua
orang tuanya baik secara fisik maupun secara sosial emosional.
Dalam
praktik penerapan kedua asas ini, negara-negara yang menjunjung hak-hak asasi
manusia cenderung menerapkan kedua asas tersebut, dengan tujuan untuk
menghindari permasalahan seseorang yang karena tindakan atau keberadaan dan
aturan hukum orang tuanya, anak yang dilahirkan menjadikan seorang anak tidak
mempunyai kewarganegaraan terkait dengan kelahiran anak yang pada dasarnya
diakui memiliki harkat dan martabat sama dan perlu mendapatkan perlindungan.
Negara-negara yang melaksanakan asas ini seperti Amerika Serikat, Inggris,
Perancis, dan Indonesia termasuk negara yang menghormati kedua asas tersebut.
Negara yang telah padat penduduknya, ada kecenderungan melindungi warga
negaranya sendiri, sehingga dalam pewarganegaraan karena kelahiran hanya
memberlakukan asas ius sanguinis.
Negara yang ketat menerapkan asas ini adalah Jepang dan Cina.
Dengan
perkembangan ilmu dan teknologi yang menjadikan manusia dengan mudah pergi dan
pindah dari satu negara ke negara lain, seperti era globalisasi sekarang, dua
asas kelahiran ini ternyata dapat menimbulkan permasalahan kewarganegaraan
seperti apatride dan bipatride.
a.
Apatride
adalah seseorang yang karena kelahirannya tidak memiliki kewarganegaraan. Hal
ini terjadi bila anak yang baru lahir itu dilahirkan di negara yang menganut
asas ius sanguinis, sedang kedua
orang tuanya menganut asas kelahiran kewarganegaraan ius soli. Sehingga anak yang baru lahir tidak memperoleh
kewarganegaraan dari negara orang tuanya, sebaliknya karena anak tersebut tidak
mendapatkan kewarganegaraan di negara ia lahir karena orang tuanya bukan warga
negara di mana ia dilahirkan.
b.
Bipatride
adalah seseorang yang karena kelahirannya memperoleh dua kewarganegaraan.
Keadaan ini dapat terjadi karena anak yang dilahirkan di luar negeri kedua
orang tuanya menggunakan asas ius soli,
sedang kedua orang tuanya berasal dari dari negara dengan asas ius sanguinis. Dengan kelahiran tersebut
anak yang baru lahir dicatat sebagai warga negara di negara di mana ia
dilahirkan, tetapi anak tersebut juga mendapatkan kewarganegaraan dari negara
orang tuanya karena anak tersebut merupakan garis keturunan dari kedua orang
tuanya.
2.
Asas
Kewarganegaraan dari Perkawinan
Ikatan perkawinan selalu
bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, tetapi pada sisi lain
karena perkawinan juga harus tetap menghargai persamaan derajat antara
laki-laki dan perempuan sehingga tidak dibenarkan adanya pemaksaan kehendak
dari satu pihak kepada pihak lain terhadap pilihan warga Negara yang dianut.
Dari sisi perkawinan maka kewarganegaraan dapat menganut asas kesamaan hukum
dan asas persamaan derajat sesama manusia.
a. Asas
kesatuan hukum, bahwa asas yang
memberikan kebebasan pada pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan
untuk memutuskan pilihan hukum yang sama, sehingga dalam satu ikatan keluarga
tidak terjadi perbedaan atau pertentangan hukum di antara keduanya.
b. Asas
persamaan derajat, adalah asas yang memberikan kebebasan kepada suami isteri
yang berlainan status pewarganegaraannya untuk mempertahankan status warga
negara yang dimiliki, atas dasar persamaan derajat antar laki-laki dan
perempuan. Dengan kata lain bahwa perkawinan tidak menjadikan seseorang akan kehilangan
kewarganegaraannya meskipun perkawinan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan dari warga Negara yang berbeda.
3.
Pewarganegaraan
(Naturalisasi)
Dalam menetukan siapa yang menjadi
warga Negara dan proses mendapatkan warga Negara dalam suatu Negara,
masing-masing Negara menentukan syarat dan prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun ada Negara yang menerapkan
asas Ius solis, atau Ius Sanguinis atau menerapkan keduanya
dalam melindungi warga negaranya yang kemungkinan melahirkan anaknya di wilayah
Negara Ius Solis, seseorang yang apatride
atau tidak memiliki warga Negara karena kelahirannya, seseorang dapat
memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi), atau
permohonan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu.
Dalam keterkaitannya dengan
permasalahan kewarganegaraan, seseorang dapat melakukan tindakan aktif, yang
dikenal sebagai hak seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hak seseorang
untuk mendapatkan kewarganegaraan dari suatu Negara yang dikehendaki dikenal
sebagai hak opsi. Hak opsi dapat
dilakukan seseorang utamanya bagi yang apatride atau yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Untuk hak yang sifatnya berlawanan dengan hak mendapatkan
kewarganegaraan adalah hak untuk menolak menjadi warga Negara suatu Negara yang
dikenal dengan hak repudiasi. Hak ini
dapat dilakukan oleh seseorang untuk melepaskan salah satu status
kewarganegaraan karena seseorang berstatus bipatride atau kewarganegaraan
ganda.
C.
Warga
Negara Indonesia
Masalah Pengaturan di Era Reformasi
telah ditetapkan UU No. 12 Tahun 2006 (UU No. 12/2006). Hal-hal utama diatur
dalam Undang-Undang ini antara lain, warga negara, asas penyusunan
Undang-Undang, asas kewarganegaraan, warga negara Indonesia, cara mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, kehilangan kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban
warga negara.
Yang menetapkan orang-orang disebut Warganegara Republik Indonesia adalah :
Yang menetapkan orang-orang disebut Warganegara Republik Indonesia adalah :
1.
Warga
Negara berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006
Menurut Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006, yang
dimaksud Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Warga Negara Indonesia tersebut adalah :
a. Setiap
orang yang berdasarkan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia,
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia,
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu Warga Negara Asing,
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan
ibu Warga Negara Indonesia,
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut,
f. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia,
g. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Nergara Indonesia
h. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum nikah,
i.
Anak yang lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia yang waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya,
j.
Anak yang baru lahir ditemukan di
wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
k. Anak
yang baru lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
l.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah
Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji
setia.
2.
Asas
penyusunan UU No. 12 tahun 2006
Beberapa asas dianut dalam penyusunan UU
No. 12/2006, adalah :
1)
Asas kepentingan nasional, adalah asas
yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara
kesatuan yang memilki cita-cita dan tujuannya sendiri,
2)
Asas perlindungan maksimum, adalah asas
yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada
setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar
negri,
3)
Asas persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan,
4)
Asas kebenaran substansif adalah
prosedur pewarganegaraan seorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya,
5)
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gander,
6)
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak manusia pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya,
7)
Asas keterbukaan adalah asas yang
menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka,
8)
Asas publisitas adalah asas yang
menetukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara agar
masyarakat mengetahuinya.
3.
Asas
yang dianut dalam UU No. 12 tahum 2006
Berkenan dengan status
kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya Indonesia tidak mengenal
kewarganegaraan ganda, atau membiarkan
seseorang di Indonesia tidak memiliki kewaraganegaraan sama sekali, Asas yang
dianut Indonesia adalah dalam antisipasi kedua permasalahan bipatride dan
apatride.
a.
Asas ius
sanguinus (law of the blood)
Asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
b.
Asas ius
soli (law of the soil)
Asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal
Asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU ini.
4.
Syarat
dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia
Persyaratan untuk memperoleh
kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam UU No.12/2006 adalah:
a. Telah
berusia 18 tahun atau sudah menikah,
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut,
c. Sehat
jasmani dan rohani.
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan konsitusi UUD
1945.
e. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih,
f. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g. Memiliki
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap,
h. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Untuk
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus ditempuh melalui tata cara permohonan mamperoleh
kewarganegaraan sebagai berikut:
a. Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
b. Berkas
permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat berwenang.
c. Menteri
meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada presiden
dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d. Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
5.
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia
WNI kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri.
b. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
d. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e. Secara
suka rela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
f. Secara
suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing
atau bagian dari negara tersebut.
g. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h. Memiliki
paspor atau surat yang bersipat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
i.
Bertempat diluar wilayah Negara RI
selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan
yang sah, dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun
itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya bersangkutan tidak mengajukan pernyataan
ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kapada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan
ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi
warga negara dan pemerintahan negara dalam upaya membela negara melalui
berbagai bidang kehidupan nasional. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga
negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada:
a. Pasal
6 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
b. Pasal
26 tentang warga negara dan penduduk
c. Pasal
27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
d. Pasal
28 tentang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
e. Pasal
28 A-1 tentang HAM Indonesia
f. Pasal
28-J tentang kewajiban warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan
kebebasannya.
g. Pasal
29 tentang kebebasan memeluk agama masing-masing
h. Pasal
30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
i.
Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga
negara mengikuti pendidikan
j.
Pasal 34 tentang hak bagi fakir miskin
dan anak terlantar memperoleh jaminan kesejahteraan social
7.
Hak-Hak
Warga Negara
Dengan berdasar pada UUD 1945
Amandemen, hak-hak warga negara Indonesia dapat dirinci sebagai berikut :
a. Setiap
orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
b. Setiap
orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan,
c. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah,
d. Setiap
orang yamg dijamin kemerdekaannya dalam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengam lisan
dan tulisan,
e. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia,
f. Setiap
orang berhak memajukan dirinya memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,
g. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
h. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam dalam hubungan kerja,
i.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan sama dalam pemerintahan,
j.
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan,
k. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,
l.
Setiap orang berhak atas kebebasan
menyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya,
m. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungn sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh,
memiliki, menyimpan, dan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,
n. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang hak asasi,
o. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak suaka politik dari negara lain,
p. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan,
q. Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
r.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat,
s. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,
t.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
u. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Soal-Soal
Tentang Warga Negara
1. Berikut
yang termasuk warga Negara Indonesia menurut Pasal 1 UU No.3/1946, kecuali….
a. Orang
yang mendapat warga Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
b. Anak
yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah , yang pada waktu lahirnya
mempunyai kewarganegaraan Negara Indonesia.
c. Anak
yang diangkat dengan cara sah oleh seorang warga Negara Indonesia.
d. Anak
yang sah atau diakui dengan cara sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya
bapanya mempunyai kewarganegaraan Negara Indonesia
e. Orang
asli daerah luar Indonesia
2. Penentuan
kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir didasarkan pada tempat dimana anak
tersebut dilahirkan adalah……
a. Apatride
b. Bipatride
c. Ius
Soli
d. Ius
Sanguinis
e. Ius
Sosialis
3. Negara-negara
yang hanya memberlakukan asas Ius Sanguinis adalah…..
a. Korea
dan Jepang
b. Jepang
dan Cina
c. Indonesia
dan Inggris
d. Inggris
dan Belanda
e. Amerika
Serikat dan Perancis
4. Hak
untuk menolak menjadi warga Negara suatu Negara disebut dengan…..
a. Naturalisasi
b. Hak
repudiasi
c. Hak
opsi
d. Hak
Asasi Manusia
e. Hak
Kewarganegaraan
5. Warga
Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, hal ini
dijelaskan dalam……
a. UU
No. 14 Tahun 2008
b. UU
No. 12 Tahun 2012
c. UU
No. 12 Tahun 2006
d. UU
No. 12 Tahun 2005
e. UU
No. 13 Tahun 2011
6. Prosedur
pewarganegaraan seorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya, asas ini disebut juga…..
a. Asas
nondiskriminatif
b. Asas
keterbukaan
c. Asas
publisitas
d. Asas
kebenaran substansif
e. Asas
perlindungan maksimum
7. Asas
yang dianut dalam UU No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut, kecuali….
a. Asas
kewarganegaraan
b. Asas
kewarganegaraan tunggal
c. Asas
ius soli
d. Asas
ius sanguinus
e. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas
8. Salah
satu persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah…..
a. Telah
berusia 19 Tahun dan sudah menikah
b. Telah
berusia 18 Tahun atau sudah menikah
c. Telah
berusia 18 tahun dan sudah menikah
d. Telah
berusia 18 tahun atau belum menikah
e. Telah
berusia 21 tahun atau sudah menikah
9. Pencalonan
presiden dan wakil presiden diatur dalam ….
a. Pasal
6
b. Pasal
5
c. Pasal
4
d. Pasal
7
e. Pasal
8
10. Kewajiban
warga Negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kebebasannya diatur dalam
pasal ….
a. 28-A
b. 28-C
c. 28-F
d. 30
e. 28-J
Kunci
Jawaban
1. E
2. C
3. B
4. B
5. C
6. D
7. A
8. B
9. A
10. E