Jumat, 25 Mei 2012

Warga Negara Indonesia


WARGA NEGARA INDONESIA
A.    Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari penduduk yang menjadi unsur negara. Sebagai unsur hakiki atau unsur pokok dari suatu negara, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik, antara warga negara dan negaranya. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara, demikian juga Negara memiliki kewajiban melindungi kepada setiap warga negaranya. Pengaturan pertama tentang warga Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Proklamasi dan tetap dipertahankan sampai UUD 1945 Amandemen, yang diatur dalam pasal 26 ayat (1):  Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Perubahan untuk ayat (2) dan (3) dilakukan tahun 2000, yang berbunyi: Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pentingnya warga Negara sebagai salah satu unsur pokok Negara sangat disadari oleh bangsa Indonesia sehingga peraturan tentang warga Negara termasuk salah satu undang-undang yang perlu segera diwujudkan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.3 Tahun 1946 (UU No.3/1946) tentang warga Negara, Penduduk Negara, yang ditetapkan tanggal 10 April 1946, dalam situasi Negara yang belum stabil. Menurut Pasal 1 UU No.3/1946, yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia :
1.      Orang asli dalam daerah Negara Indonesia
2.      Orang yang tidak masuk golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat berkedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia dan bukan orang turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau lebih, atau yang telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga Negara lain.
3.      Orang yang mendapat kewargaannegara Indonesia dengan cara naturalisasi.
4.      Anak yang sah atau diakui dengan cara sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia
5.      Anak yang lahir setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meningal dunia
6.      Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya mempunyai kewargaan Negara Indonesia
7.      Anak yang diangkat dengan cara sah oleh seorang warga Negara Indonesia
8.      Anak yang lahir dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapa maupun ibunya tidak diakui dengan cara sah
9.      Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewarganegaraan orang tuanya.
Di samping pengertian warga Negara pasal 14 UU No.3/1946 juga mengatur tentang penduduk, menyatakan: Ayat (1), Penduduk negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat berkedudukan di dalam daerah Negara Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Ayat (4), menyatakan : Anak yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin dianggap sebagai penduduk Negara Indonesia, jika bapak atau walinya mempunyai kedudukan penduduk Negara Indonesia.
Dalam perkembangan berlakunya UUDS pengaturan tentang warga Negara, ditetapkan UU No. 62 Tahun 1958( UU No. 62/1958 ) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menetapkan orang-orang yang menjadi Warganegara Republik Indonesia pada dasarnya sama dengan UU No.3/1946, kecuali pasal 1 bagian (a) bahwa Warganegara Republik Indonesia ialah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi Warganegara Republik Indonesia. Pengertian Warganegara Republik Indonesia juga dipertahankan dalam UU No. 3 Tahun 1976, yang merubah pasal 18 Undang-Undang No. 62/1958, tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu seseorang yang kehilangan kewarganegaraan karena tinggal di luar negeri dapat memperoleh kembali berdasarkan Kartu Izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu harus dinyatakan kepada pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.



B.     Asas Kewarganegaraan
            Sebagaimana disebutkan di atas bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. Seorang diakui sebagai warga negara dalam sebuah negara haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh negara siapa saja yang menjadi warga negara. Ketentuan tentang kewarganegaraan pada umumnya juga menentukan asas dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Penerapan asas kewarganegaraan kita kenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran dibedakan menjadi 2 asas, yaitu:
a.         Ius soli, adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir didasarkan pada tempat dimana anak tersebut dilahirkan. Dasar pemikiran ini adalah karena anak lahir di wilayah suatu negara maka realitas dan logis bila anak yang lahir di negara di mana dilahirkan, anak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara itu sendiri, sehingga anak yang baru lahir itu otomatis menjadi warga negara dimana anak tersebut dilahirkan.
b.        Ius sanguinis, adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir berdasarkan warga negara orang tuanya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa anak tidak mungkin dipisahkan dari warga negara orang tuanya. Jadi sesuatu yang manusiawi bahwa anak sebelum usia dewasa selalu dekat dengan kedua orang tuanya baik secara fisik maupun secara sosial emosional.
Dalam praktik penerapan kedua asas ini, negara-negara yang menjunjung hak-hak asasi manusia cenderung menerapkan kedua asas tersebut, dengan tujuan untuk menghindari permasalahan seseorang yang karena tindakan atau keberadaan dan aturan hukum orang tuanya, anak yang dilahirkan menjadikan seorang anak tidak mempunyai kewarganegaraan terkait dengan kelahiran anak yang pada dasarnya diakui memiliki harkat dan martabat sama dan perlu mendapatkan perlindungan. Negara-negara yang melaksanakan asas ini seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Indonesia termasuk negara yang menghormati kedua asas tersebut. Negara yang telah padat penduduknya, ada kecenderungan melindungi warga negaranya sendiri, sehingga dalam pewarganegaraan karena kelahiran hanya memberlakukan asas ius sanguinis. Negara yang ketat menerapkan asas ini adalah Jepang dan Cina.
Dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang menjadikan manusia dengan mudah pergi dan pindah dari satu negara ke negara lain, seperti era globalisasi sekarang, dua asas kelahiran ini ternyata dapat menimbulkan permasalahan kewarganegaraan seperti apatride dan bipatride.
a.         Apatride adalah seseorang yang karena kelahirannya tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini terjadi bila anak yang baru lahir itu dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis, sedang kedua orang tuanya menganut asas kelahiran kewarganegaraan ius soli. Sehingga anak yang baru lahir tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara orang tuanya, sebaliknya karena anak tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan di negara ia lahir karena orang tuanya bukan warga negara di mana ia dilahirkan.
b.        Bipatride adalah seseorang yang karena kelahirannya memperoleh dua kewarganegaraan. Keadaan ini dapat terjadi karena anak yang dilahirkan di luar negeri kedua orang tuanya menggunakan asas ius soli, sedang kedua orang tuanya berasal dari dari negara dengan asas ius sanguinis. Dengan kelahiran tersebut anak yang baru lahir dicatat sebagai warga negara di negara di mana ia dilahirkan, tetapi anak tersebut juga mendapatkan kewarganegaraan dari negara orang tuanya karena anak tersebut merupakan garis keturunan dari kedua orang tuanya.

2.      Asas Kewarganegaraan dari Perkawinan
            Ikatan perkawinan selalu bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, tetapi pada sisi lain karena perkawinan juga harus tetap menghargai persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak dibenarkan adanya pemaksaan kehendak dari satu pihak kepada pihak lain terhadap pilihan warga Negara yang dianut. Dari sisi perkawinan maka kewarganegaraan dapat menganut asas kesamaan hukum dan asas persamaan derajat sesama manusia.
a.       Asas kesatuan hukum, bahwa asas yang  memberikan kebebasan pada pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan untuk memutuskan pilihan hukum yang sama, sehingga dalam satu ikatan keluarga tidak terjadi perbedaan atau pertentangan hukum di antara keduanya.
b.      Asas persamaan derajat, adalah asas yang memberikan kebebasan kepada suami isteri yang berlainan status pewarganegaraannya untuk mempertahankan status warga negara yang dimiliki, atas dasar persamaan derajat antar laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain bahwa perkawinan tidak menjadikan seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun perkawinan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dari warga Negara yang berbeda.

3.      Pewarganegaraan (Naturalisasi)
            Dalam menetukan siapa yang menjadi warga Negara dan proses mendapatkan warga Negara dalam suatu Negara, masing-masing Negara menentukan syarat dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun ada Negara yang menerapkan asas Ius solis, atau Ius Sanguinis atau menerapkan keduanya dalam melindungi warga negaranya yang kemungkinan melahirkan anaknya di wilayah Negara Ius Solis, seseorang yang apatride atau tidak memiliki warga Negara karena kelahirannya, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi), atau permohonan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu.
            Dalam keterkaitannya dengan permasalahan kewarganegaraan, seseorang dapat melakukan tindakan aktif, yang dikenal sebagai hak seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hak seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari suatu Negara yang dikehendaki dikenal sebagai hak opsi. Hak opsi dapat dilakukan seseorang utamanya bagi yang apatride atau yang tidak memiliki kewarganegaraan. Untuk hak yang sifatnya berlawanan dengan hak mendapatkan kewarganegaraan adalah hak untuk menolak menjadi warga Negara suatu Negara yang dikenal dengan hak repudiasi. Hak ini dapat dilakukan oleh seseorang untuk melepaskan salah satu status kewarganegaraan karena seseorang berstatus bipatride atau kewarganegaraan ganda.


C.    Warga Negara Indonesia
            Masalah Pengaturan di Era Reformasi telah ditetapkan UU No. 12 Tahun 2006 (UU No. 12/2006). Hal-hal utama diatur dalam Undang-Undang ini antara lain, warga negara, asas penyusunan Undang-Undang, asas kewarganegaraan, warga negara Indonesia, cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, kehilangan kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara.
            Yang menetapkan orang-orang disebut Warganegara Republik Indonesia adalah :
1.      Warga Negara berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006
Menurut Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga Negara Indonesia tersebut adalah :
a.       Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia,
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia,
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing,
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia,
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut,
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia,
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Nergara Indonesia
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum nikah,
i.        Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya,
j.        Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
k.      Anak yang baru lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
l.        Anak yang dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.

2.      Asas penyusunan UU No. 12 tahun 2006
Beberapa asas dianut dalam penyusunan UU No. 12/2006, adalah :
1)      Asas kepentingan nasional, adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memilki cita-cita dan tujuannya sendiri,
2)      Asas perlindungan maksimum, adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negri,
3)      Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan,
4)      Asas kebenaran substansif adalah prosedur pewarganegaraan seorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,
5)      Asas nondiskriminatif  adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gander,    
6)      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya,
7)      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang  berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka,
8)      Asas publisitas adalah asas yang menetukan bahwa  seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara agar masyarakat mengetahuinya.

3.      Asas yang dianut dalam UU No. 12 tahum 2006
Berkenan dengan status kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan  ganda, atau membiarkan seseorang di Indonesia tidak memiliki kewaraganegaraan sama sekali, Asas yang dianut Indonesia adalah dalam antisipasi kedua permasalahan bipatride dan apatride.
a.       Asas ius sanguinus (law of the blood)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.      Asas ius soli (law of the soil)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi  anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini.
c.       Asas kewarganegaraan tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

4.      Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan  Indonesia
Persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam UU No.12/2006 adalah:
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut,
c.       Sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan konsitusi UUD 1945.
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih,
f.       Jika dengan memperoleh  kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
g.      Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap,
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Untuk  mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus ditempuh melalui  tata cara permohonan mamperoleh kewarganegaraan sebagai berikut:
a.       Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
b.      Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat berwenang.
c.       Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d.      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

5.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
                        WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e.       Secara suka rela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  hanya dapat dijabat oleh WNI.
f.       Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari negara tersebut.
g.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.      Memiliki paspor atau surat yang bersipat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.        Bertempat diluar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang  sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kapada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

6.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi warga negara dan pemerintahan negara dalam upaya membela negara melalui berbagai bidang kehidupan nasional. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada:
a.       Pasal 6 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
b.      Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk
c.       Pasal 27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
d.      Pasal 28 tentang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
e.       Pasal 28 A-1 tentang HAM Indonesia
f.       Pasal 28-J tentang kewajiban warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
g.      Pasal 29 tentang kebebasan memeluk agama masing-masing
h.      Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
i.        Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan
j.        Pasal 34 tentang hak bagi fakir miskin dan anak terlantar memperoleh jaminan kesejahteraan social

7.      Hak-Hak Warga Negara
            Dengan berdasar pada UUD 1945 Amandemen, hak-hak warga negara Indonesia dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
b.      Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan,
c.       Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,
d.      Setiap orang yamg dijamin kemerdekaannya dalam berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengam lisan dan tulisan,
e.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,
f.       Setiap orang berhak memajukan dirinya memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,
g.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
h.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam dalam hubungan kerja,
i.        Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan,
j.        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,
k.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,
l.        Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,
m.    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungn sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,
n.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang hak asasi,
o.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak suaka politik dari negara lain,
p.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
q.      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
r.        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,
s.       Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,
t.        Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
u.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.



Soal-Soal Tentang Warga Negara
1.      Berikut yang termasuk warga Negara Indonesia menurut Pasal 1 UU No.3/1946, kecuali….
a.       Orang yang mendapat warga Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
b.      Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah , yang pada waktu lahirnya mempunyai kewarganegaraan Negara Indonesia.
c.       Anak yang diangkat dengan cara sah oleh seorang warga Negara Indonesia.
d.      Anak yang sah atau diakui dengan cara sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewarganegaraan Negara Indonesia
e.       Orang asli daerah luar Indonesia

2.      Penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir didasarkan pada tempat dimana anak tersebut dilahirkan adalah……
a.       Apatride
b.      Bipatride
c.       Ius Soli
d.      Ius Sanguinis
e.       Ius Sosialis

3.      Negara-negara yang hanya memberlakukan asas Ius Sanguinis adalah…..
a.       Korea dan Jepang
b.      Jepang dan Cina
c.       Indonesia dan Inggris
d.      Inggris dan Belanda
e.       Amerika Serikat dan Perancis

4.      Hak untuk menolak menjadi warga Negara suatu Negara disebut dengan…..
a.       Naturalisasi
b.      Hak repudiasi
c.       Hak opsi
d.      Hak Asasi Manusia
e.       Hak Kewarganegaraan

5.      Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, hal ini dijelaskan dalam……
a.       UU No. 14 Tahun 2008
b.      UU No. 12 Tahun 2012
c.       UU No. 12 Tahun 2006
d.      UU No. 12 Tahun 2005
e.       UU No. 13 Tahun 2011

6.      Prosedur pewarganegaraan seorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, asas ini disebut juga…..
a.       Asas nondiskriminatif
b.      Asas keterbukaan
c.       Asas publisitas
d.      Asas kebenaran substansif
e.       Asas perlindungan maksimum

7.      Asas yang dianut dalam UU No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut, kecuali….
a.       Asas kewarganegaraan
b.      Asas kewarganegaraan tunggal
c.       Asas ius soli
d.      Asas ius sanguinus
e.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas

8.      Salah satu persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah…..
a.       Telah berusia 19 Tahun dan sudah menikah
b.      Telah berusia 18 Tahun atau sudah menikah
c.       Telah berusia 18 tahun dan sudah menikah
d.      Telah berusia 18 tahun atau belum menikah
e.       Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah

9.      Pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam ….
a.       Pasal 6
b.      Pasal 5
c.       Pasal 4
d.      Pasal 7
e.       Pasal 8

10.  Kewajiban warga Negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kebebasannya diatur dalam pasal ….
a.       28-A
b.      28-C
c.       28-F
d.      30
e.       28-J
Kunci Jawaban
1.      E
2.      C
3.      B
4.      B
5.      C
6.      D
7.      A
8.      B
9.      A
10.  E