MAKALAH
Pendidikan
Kewarganegaraan (AMPK112)
KONSTITUSI
INDONESIA
Disusun
Oleh:
Kelompok 4
1.
Adny
Novita Sari (A1C311009)
2. Ayu Lestari (A1C311040)
3. Helda (A1C311004)
4. Mahlana Ega PD (A1C311021)
5. Normanisa (A1C311015)
6. Yuliana (A1C311060)
7. Yulia Nadiasari (A1C311024)
8. Sri Mulyani (A1C311008)
9. Zainal Hakim (A1C311063)
Dosen Pembimbing :
H. Dian Agus, M. Pd.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN FEBRUARI 2012
BAB I
KONSTITUSI INDONESIA
A.
Pengertian Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa
inggris “constitusion” atau dari bahasa Belanda “constitutie”,kata pertama
berarti membentuk,mendirikan atau menyusun,dan kata kedua arinya susunan atau
pranata (masyarakat).Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai suatu
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.
Konstitusi
adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk
untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan
kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Konstitusi
(Hukum Dasar) ada dua macam yakni tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang
tertulis yakni Undang Dasar, sedang yang tidak tertulis dikenal dengan nama
konvensi yakni aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara.
Sifat
konstitusi yaitu:
1. Formil
dan materil
Formil
berarti tertulis dan materil dilihat dari segi isinya berisikkan hal-hal
bersifat dasar pokok bagi rakyat dan
Negara(relative)
2. Fleksibel
dan rigid
Bersifat
rigid, karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit.Sedang
bersifat fleksibel, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan zaman.
Fungsi
pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggara
kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga negara
akan dilindungi.
Fungsi dan Kedudukan
Konstitusi, antara lain :
1. Membatasi
kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2. Merupakan
pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3. Memberi
petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4. Dasar
dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
5. Produk
politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
6. Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
7. Sebagai
instrument untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam system demokrsi atau raja dalam system monarki) kepada organ-organ
kekuasaan Negara.
B.
Pengertian
dan Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu
negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan pemerintah
tersebut.
Dalam
penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa :
“Undang-Undang
Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum
dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar tidak tertulis yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara”.
Jadi menurut UUD 1945, Undang-Undang
Dasar bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian hukum dasar,
yakni hukum dasar yang tertulis.Di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis.Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar.Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.
Dengan
demikian UUD 1945 mempunyai fungsi dan kedudukan pokok sebagai berikut :
1. Sebagai
sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
2. Sebagai
alat kontrol bagi setiap produk hukum yang ada di bawahnya.
3. Sebagai
pedoman yang member arah kemana bangsa dan Negara Indonesia akan di bawa.
4. Sebagai
kerangka dasar pembagian dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
C.
Pembukaan
UUD 1945
1.
Makna
Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Kesadaran
Nasionalime bangsa Indonesia timbul setelah Belanda menjalankan politik etis
pada permulaan abad ke-20 yang mengakibatkan bangsa Indonesia mengenal faham
demokrasi dan nasionalisme.
Tempat
penyaluran kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia adalah terbentuknya
organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.Budi Utomo yang berdiri pada
tanggal 20 Mei 1908 merupakan perwujudan organisasi pertama yang menunjukkan
kesadaran bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa.
Perasaan
nasionalisme yang terus memuncak tercetus pada tanggal 28 oktober 1928 dengan
Sumpah Pemuda, yang merupakan pernyataan resmi bahwa bangsa Indonesia
benar-benar merupakan satu bangsa. Dan dengan tekad satu bangsa itulah bangsa
Indonesia dapat mewujudkan keinginannya menjadi negara yang merdeka.
Dalam
mengisi kemerdekaan, bangsa Indonesia menetukan tujuan nasional yang dapat di
capai dengan bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari
motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa dan Negara Indonesia.
2. Makna Alinea-Alinea Pembukaan UUD
1945
a. Makna
alinea pertama
1) Mengungkapkan
suatu pernyataanobyektif,
yaitubahwa
penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karenanya
harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan
hak kemerdekaannya.
2) Mengandung
suatu pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan
doro dari penjajah.
b.Makna
alinea kedua
1) Bahwa
perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang
menentukan.
2) Bahwa
momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan .
3) Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi
dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
c. Makna
alinea ketiga
1) Mengandung
makna keyakinan bangsa atas rahmat dan kuasa Allah Yang Maha Esa.
2) Hanya
karena rahmat dan berkah-Nya bangsa Indonesia mampu merdeka dan
mempertahankannya.
3) Mengandung
motivasi spiritual religius, untuk berjuang dan merdeka.
d.
Makna alinea keempat
1) Merumuskan
tujuan negara:
a) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan
kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
2) Penegasan
adanya ketentuan UUD
3) Menyatakan
asas politik negara: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4) Memuat
rumusan dasar rohaniah negara: Pancasila
3.
Hubungan
Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi
kemerdekaan dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00
di muka kediamannya di Pengangsaan Timur No. 56 Jakarta. Naskah Proklamasi ditanda
tangani oleh Soekarno dan Moh.Hatta “Atas nama bangsa Indonesia”.
Proklamasi
kemerdekaan pada hakekatnya adalah pencetusan dari segala perasaan
sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia.
Arti
pentingnya Proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945
merupakan:
Ø Puncak
perjuangan rakyat Indonesia dengan pengorbanannya, yang berlansung sudah
berabad-abad lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuan dalam merebut
kemerdekaan bangsa dari penjajah.
Ø Suatu
alat hukum Inernasional untuk memberitahukan bahwa sejak itu bangsa Indonesia
telah menjadi bangsa yang merdeka dan dapat menentukan nasibnya sendiri.
Ø Detik
penjebolan tata hukum kolonial dan penyusunan tata hukum nasional. Dengan
proklamasi Kemerdekaan sebagai norma pertama dari hukum Indonesia maka lahirlah
Negara Republik Indonesia.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 yakni sebagai berikut:
w Pembukaan
UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci.
w Proklamasi
17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan.
w Pembukaan
UUD 1945 mengansung cita-cita luhur dari Proklamasi 17 Agustus 1945, merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Proklamasi.
4.
Hubungan
Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran.Pokok-pokok pikiran ini meliputi
suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum
yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar
tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran itu diterjemahkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
D. Batang Tubuh UUD 1945
Batang
tubuh1945 yang terdiri dari 16 bab37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
pasal Aturan Tambahan. Adapun urutannya sebagai berikut :
Bab
I : Bentuk dan Kedaulatan (pasal 1)
Bab
II : Majelis Permusyawaratan
Rakyat (pasal 2 dan 3)
Bab
III : Kekuasaan
Pemerintah Negara (pasal
4-15)
Presiden sebagai Kepala Negara (pasal10-15)
Bab
IV : Dewan
Pertimbangan Agung (pasal
16)
Bab
V : Kementerian Negara (pasal 17)
Bab
VI : Pemerintahan
Daerah (pasal
18)
Bab
VII : Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19-22)
Bab
VIII : Hal Keuangan (pasal 23)
Bab
IX :
Kekuasaan Kehakiman (pasal
24)
Bab
X : Warga Negara dan Penduduk (pasal 26-28)
Bab XA :
Hak Asasi Manusia (pasal
28A-28J)
Bab
XI : Agama (pasal
29)
Bab
XII : Pertahanan dan Keamanan
Negara (pasal 30)
Bab
XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (pasal 31-32)
Bab
XIV : Kesejahteraan Sosial (pasal
33-34)
Bab
XV :
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan (pasal 35-36C)
Bab
XVI : Perubahan UUD (pasal
37)
Secara
garis besar materi batang tubuh UUD 1945 dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
¨ Pasal-pasal
yang berisi materi pengaturan sistem Pemerintahan Negara tentang kedudukan,
tugas, wewenang dan saling hubungan lembaga-lembaga negara.
¨ Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
¨ Pasal-pasal
yang berisi hal-hal lain (bendera, bahasa, perubahan UUD)
Bentuk Negara, kedaulatan dan
kekuasaan pemerintahan
1. Bentuk
Negara
Bentuk negara menurut UUD 1945 adalah kesatuan
dengan sistem desentralisasi.Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan pasal 18.
Sesuai dengan isi Pasal 18 UUD 1945, dalam sistem
pelaksanaan Pemerintahan di Indonesia diterapkan asas-asas sebagai berikut :
a.
Asas Dekonsentrasi
Yaitu asas pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat/Kepala Wilayah/Kepala Instansi Vertikal tingkat atas kepada
pejabat-pejabatnya di daerah.
b. Asas
Desentralisasi
Yaitu asas penyerahan urusan
pemerintahan dari Pemerintah Pusat/Daerah Otonom tingkat atas kepada Daerah
Otonom di bawahnya agar mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
Untuk melaksanakan asas desentralisasi, dalam
wilayah Indonesia dibentuk daerah-daerah otonom, yaitu daerah yang berhak,
berwenang dan berkewajiban untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya
sendiri.
2. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara Indonesia
menurut UUD 1945 adalah republik.Bentuk pemerintahan republik berarti mengurus
dan memperhatikan kepentingan umum.
3. Kedaulatan
Negara
Ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945
adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
4. Kekuasaan
Pemerintahan
Indonesia tidak membagi kekuasaan
lembaga negara yang terpisah seperti dari Montesquieu, tetapi memakai sistem
pembagian yaitu ada hubungan antara lembaga yang satu dengan lembaga yang
lainnya.
5. Lembaga-lembaga
Negara
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Susunan dari majelis terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Wewenang
dan tugas :
1) Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
2) Melantik
presiden dan wakil presiden(pasal 3 ayat )
b. Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia
memegangkekuasaan pemerintahan menurut UUD, artinya presiden adalah kepala
eksekutif dalam Negara.didalam menjalankan kewajiban presiden dibantu oleh
seorang wakil preiden dan apabila presiden berhalangan tetap maka digantikan
oleh waki presiden sampai habis masa jabatannya.
Kekuasaan
presiden sebagai kepala pemerintah :
1) Memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4)
2) Mengajukan
RUU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
3) Menetapkan
peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang–Undang (pasal 5 ayat 2)
4) Mengangkat
dan memberhentikan Menteri-Menteri (pasal 17)
5) Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (pasal 22 ayat 1)
Kekuasaan
presiden sebagai kepala Negara:
1) Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara
(pasal 10)
2) Hak
menyatakan perang , membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lainatas
peretujuan DPR (pasal 11)
3) Menyatakan
Negara dalam keadaan bahaya (pasal12)
4) Mengangkat
Duta dan Konsul, dan menerima Duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (pasal 13)
5) Memberi
grasi rehabilitasi dengan memeperhatikan pertimbangan MA (pasal 14)
6) Memberiamnesti
dan abolisi dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 1)
7) Member
gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
c. Pemerintah
Daerah
1) Negara
Kesatuan RI dibagi atas daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas daerah
kabupaten dan kota.
2) Pemerintah
daerah mengatur dan mengurus menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Daerah-daerah
memiliki DPRD yang anggotanya diilih melalui pemilu
4) Gubernur,
Bupati,dan Walikota dipilih secara demokratis
5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
6) Pemerintah
berhak menetapkan peraturan daerah
d. Dewan
Perwakilan Rakyat
Tugas
DPR adalah:
1) Bersama-sama
pemerintah menetapkan undang-undang (pasal 20 ayat 1)
2) Melalui
undang-undang, menetapkan APBN (pasal 23 ayat 1)
3) Member
persetujuan kepada preise atas pernyataan perang membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain( pasal 11)
Sebagai
lembaga DPR mempunyai dua hak yaitu:
1) Hak
Amandemen yaitu hak yang mengadakan perubahan dalah suatu RUU yang biasanya
diajukan oleh pemerintah (presiden)
2) Hak
Budget yaitu hak untuk menetapkan APBN
Sedangkan
anggota –anggota DPR juga mempunyai
hak-hak berikut:
1) Hak
inisiatif yaitu hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
2) Hak
Angket yaitu hak menyelidiki sesuatu hal.
3) Hak
bertanya yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
4) Hak
interpelasi yaitu hak bertanya/meminta penjelasan atau pertanggung jawaban
kepada pemerintah menegeani sesuatu hal, yang biasanya secara lisan.
5) Hak
petisi yaitu hak untuk mengajukan sesuatu (usul atau anjuran) kepada yang
berwajib.
e. Dewan
Pewakilan Daerah
Wewenang
DPD sebagai berikut:
1) Mengajukan
RUU kepada DPR mengenai:otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi, pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3) Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
4) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan
dan agama.
f. Badan
Pemeriksaan Keuangan
v Badan
Pemeriksaan Keuangan merupakan Lembaga Tinggi Negara yang bebas dan mandiri dan
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. (pasal 23
ayat 5)
v Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (pasal 23E ayat 2)
g.Mahkamah
Agung
Mahkamah
Agung dan badan peradilan lainnya serta Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana
kekuasaan dan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. (Pasal 24)
Badan Peradilan di bawah MA adalah
1. Peradilan
Umum
2. Peradilan
Agama
3. Peradilan
Militer
4. Peradilan
Tata Usaha Negara
Mahkamah Konstitusi
mempunyai wewenang, yakni :
1. Menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara
3. Memutus
pembubaran partai politik
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu
5. Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden/wakil presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum.
E.
Sejarah
Konstitusi Indonesia
1.
Sejarah
Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki
konstitusi yang di kenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 di rancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam
bahasa jepang di kenal dengan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, di ketuai Mr. Radjiman
Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang
Dasar.Namun dalam praktek persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya
pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang I BPUPKI berhasil
membentuk panitia kecil yang di sebut dengan Panitia Sembilan.Panitia ini pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah
Mukaddimah UUD.Hasil panitia Sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II
BPUPKI tanggal 11 juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada
tanggal 16 juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun
rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan
kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang
dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh.Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI
antara lain Mr.Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadiekoesoemo, Otto
Iskandardinata, Pangeran Purbuyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad
Hassan (Sumatera).
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi
Negara Republik Indonesia di sahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu
tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, sejak itu Indonesia telah menjadi
suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi
modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945”
di belakang UUD sebagaimana di jelaskan oleh Dahlan Thaib dkk, barulah timbul
kemudian, yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet
Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi
terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian nama maupun substansi materi
yang dikandungnya.
2.
Perubahan
Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern,
terdapat dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan
amandemen (perubahan).Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model
perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang di berlakukan adalah
konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara Negara yang menganut sistem ini
antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis. Sedangkan, amandemen adalah
perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi di ubah, konstitusi yang
asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model amandemen tidak
terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil
amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi
awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat terrmasuk
Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
Menurut
Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model
renewal dan amandemen, yaitu:
1. Sidang
bagian legislatif dengan di tambah beberapa syarat, misalnya dapat di tetapkan
kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan
jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
2. Referendum,
pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan
Undang-Undang;
3. Negara-negara
bagian dalam Negara federal (misalnya Amerika Serikat, tiga perempat dari 50
negara-negara bagian harus menyetujuinya); dan
4. Perubahan
yang di lakukan dalam suatu konvensi atau di lakukan oleh suatu lembaga khusus
yang di bentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam perubahan keempat
UUD 1945 di atur tentang tata cara perubahan undang-undang dasar. Bersandar
pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1. Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Wacana
perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik pasca
Orde Baru. Sebagian kalangan menginginkan perubahan total UUD 1945 dengan cara
membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 di anggap tidak lagi
sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga
dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Sedangkan sebagian
kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan
politik Indonesia dan karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen
pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik dewasa ini. Pendapat
kelompok yang terakhir ini di dasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945
terdapat pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat pada perubahan
consensus politik yang telah di sepakati oleh para pendiri bangsa (founding
fathers). Lebih dari sekedar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945
akan juga berakibat pada pembubaran Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).
Dalam
sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD
1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara
Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949);
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950);
3. Undang
Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959);
4. Undang-Undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999);
5. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Amandemen I dan II(18 Agustus 2000-9 November 2001);
7. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Amandemen I, II dan III (9 November 2001- 10 Agustus 2002); dan
8. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Amandemen I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002).
F.
Lembaga
Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945
Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti
pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh
Montesquieu dengan teori trias politica-nya
yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis
kekuasaan, yaitu legislatif,eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan
tesebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat
perlengkapan yang melakukannya. Karenanya, menurut ajaran teori ini tidak dapat
dibenarkan adanyacampur tangan antara satu kekuasaan pada lembaga kenegaraan
yang lainnya.Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan tersbut
masing-masing harus terpisah baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam pejalanannya, sistem kenegaraan
Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya
amademen (perubahan) UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan
tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang
demokratis dengan check and balances
yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujdkan supremasi
hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Dalam
kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amademen UUD 1945 adalah untuk
menata keseimbangan antarlembaga negara.Pentingnya penataan antarlembaga agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu intitusi
negara saja.Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu intitusi,
maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
Sejak lengsernya Orde Baru, telah
terjadi empat kali perubahan atas UUD 1945. Hasil amademen yang berkaitan
dengan kelembagaan negara dengan jelas dapat dilihat pada perubahan pertama UUD
1945 yang memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan
presiden dalam hal pembentukan undang-undang. Perubahan kedua UUD 1945 berfokus
pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, mapun cara pengisiannya.
Perubahan ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan
kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung, pembentukan lembaga negara baru yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY), serta aturan tambahan
untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan perubahan keempat UUD 1945
mencakup materi tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden
berhalangan tetap, serta kewenangan presiden.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat
kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR,
BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amademen secara keseluruhan terhadap UUD
1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tertinggi negara
menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tertinggi negara yang
memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga tinggi tersebut.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia
terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amademen UUD 1945
dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan
dalam kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagaimana dijelaskan
di bawah ini.
1.
Lembaga
Legislatif
Struktur
lembaga perwakilan rakyat (legislatif) secara umum terdiri dari dua model,
yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unikameral)
dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).Dalam
ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga,
yakni MPR, DPR, dan DPD.
a. MPR
Seiring
dengan tuntunan reformasi keberadaan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
banyak melahirkan perdebatan. Satu pihak menghendaki MPR dihilangkan karena
fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah cukup dilakukan oleh DPR,
sementara dipihak lain tetap menghendaki MPR tidak dibubarkan.
Dari
ketiga lembaga legislatif tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat
khas Indonesia. Menurut Jamly Asshiddiqie, keberadaan MPR terkandung
nilai-nilai historis yang cendrung dilihat secara tidak rasional dalam arti
jika kedudukan sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan
satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan kita yang justru dianggap perlu
dilestarikan. Salah satu keberatan pihak yang mempertahankan keberadaan MPR ini
beragumentasi bahwa jika MPR ditiadakan atau hanya sekedar dianggap nama dari
parlemen dua kamar (bicameral), maka
sila ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan’
menjadi berubah. Prinsip permusyawaratan tercermin dalam kelembagaan MPR,
sedangkan prinsip perwakilan rakyat dianggap tercermin dalam kelembagaan DPR.
b.DPR
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.DPR memiliki fungsi legilasi, anggaran, dan
pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR, antara lain:
1) Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2) Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakan dalam pembahasan;
4) Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
5) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaa UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
6) Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yan disampaikan oleh BPK;
7) Membeikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain;
8) Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
9) Dan
sebagainya.
Dalam
menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (yakni hak meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak
kepada kehidupan masyarakat dan bernegara), hak angket (hak melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan), dan hak menyatakan pendapat.Diluar intitusi,
angota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.
Menurut
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan (Susduk) MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, dan melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta
pejabat negara, pejabat pemerintah, dan badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, mak bisa
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersankutan
dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai peraturan perundang-undangan).
c. DPD
Sedangkan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945, gagasan
pembentukkan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua
kamar setelah diadopsi.Dengan demikian, resmilah pengertian dewan perwakilan di
Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat
disebut sebagai MPR.
Perbedaan
keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing.DPR
dimaksud untk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimaksud untuk mewakili
daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui
pemilihan umum yang memiliki fungsi :
a. Mengajukan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yag berkaitan dengan
dengan bidang legislasi tertentu.
b. Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2.
Lembaga
Eksekutif
Pemerintah
memiliki dua pengertian: (a) pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintahan
yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif); dan (b) pemerintah dalam arti sempit, yaitu pemerintahan yang hanya
berkenaan dengan eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan dibahas adalah makna
pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif.
Di
negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti
raja, perdana mentri, atau presiden, beserta menteri-menterinya.Dalam hal
presidensial (seperti Indonesia), menteri-menteri merupakan pembantu presiden
dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri
dipimpin oleh perdana menteri.
Kekuasaan
eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang terkait dengan penyelenggaraan
kemauan negara dan pelaksanaan UU.Dalam negara demokratis, kemauan negara
dinyataka melalui undang-undang.Maka, tugas utama lembaga eksekutif adalah
menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a. Diplomatik,
yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik engan negara-negara lain.
b. Administratif,
yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan
menyelenggarakan administrasi negara.
c. Militer,
yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, serta keamanan dan
pertahanan negara.
d. Yudikatif,
yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
e. Legislatif,
yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif, dan
membuat peraturan-peraturan.
Dalam
ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan
eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam
menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menurut perubahan ketiga UUD 1945,
presiden (dan wakil presiden) dipilih oleh MPR. Dan adanya perubahan (amademen)
UUD 1945 pasca orde baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan
kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Sebagai kepala pemerintahan,
presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan
eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Sedangkan
wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
a. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c. Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d. Menetapkan
peraturan pemerintah.
e. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
f. Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
g. Mengangkat
duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
h. Memberi
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
i. Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
3.
Lembaga
Yudikatif
Sesuai dengan prinsip pemisahan
kekuasaan, maka fungsi-fungsi legeslatif, eksekutif, dan yudikatif dikembangkan
sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain. Jika kekuasaan
legislatif berpuncak pada MPR yang terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD,
maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga
dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara Republik Indonesia adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah
membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh:
a. Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
agama,militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b. Mahkamah
Konstitusi
Di samping perubahan mengenai
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintroduksi
suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,
yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Perubahan UUD 1945 yang membawa
perubahan mendasar mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, mendorong
perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai undang-undang yang
berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman. Undang- undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan
peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas kekuasaan penyelenggaran
kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap
orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Mahkamah Agung adalah salah satu
kekuasaan kehakiman di Indonesia.Sesuai dengan UUD 1945 (perubahan ketiga),
kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dan mempunya wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Mengajukan
3 orang anggota hakim konstitusi.
c. Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945.Salah satu
landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga
tertinggi negara.Maka, bila terjadi persengketaan antar lembaga tinggi negara,
diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut
Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk mrnguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
b. Memberi
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan/atauu wakil presiden menurut UUD 1945.
Sedangkan komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dibentuknya Komisi Yudisial
dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di
luar struktur resmi lembaga parkemen dapat dilibatkan dalam proses
pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang
independen terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk di luar
struktur Mahkamah Agung, memberi ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar
struktur resmi untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung
serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian
para hakim karena pelanggaran terhadap etika.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi
Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
a. Hakim
agung di Mahkamah Agung.
b. Hakim
pada badanperadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan
lainnya.
c. Hakim
Mahkamah Konstitusi.
4.
Badan
Pemeriksa Keuangan
Sesuai fungsinya sebagai lembaga
pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi
parlemen.Karena itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat.Bahkan BPK
dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutam dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang
berkenaan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan negara.BPK adalah lembaga
negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan nagara.Menurut UUd 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri.BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut
aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaranserta keuangan
negara, yaitu:
a. Memeriksa
tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada
DPR,DPRD, dan DPD;
b. Memeriksa
semua pelaksanaan APBN; dan
c. Memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang
tersebut di atas, BPK memiliki tiga (3) fungsi pokok yakni:
a. Fungsi
operatif, yaitu melekukan pemeriksaan,pengawasan, dan penelitian atas
penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b. Fungsi
yudikatif, yaitu melekukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan
kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
c. Fungsi
rekomendatif, yaitu membrikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan
keuangan negara.
Reformasi kelembagaan negara yang
terjadi di indonesia bertujuan untuk mengembalikan kadaulatan ditangan
rakyat.Kedaulatan ditangan rakyat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, juga tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan
negara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya
sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.Adanya pemisahan kekuasaan
dan kewenangan antarlembaga negara diharapkan agar teciptanya check and
balances. Pemisahan kekuasaan dan check and balances dapat menghindari
terjadinya pemusatan kekuasaan pada lembaga tertentu yang sangat rentan
diselewengkan oleh para penyelenggara negara.dalam kondisi demikian, otriterian
dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat dihindari.Target akhir dari
adanya reformasi kelembagaan negara adalah dapat membawa kesejahteraan bagi
rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Marsudi, Subandi. 2008. Pancasila & UUD’45 dalam Paradigma
Reformasi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Bedjo
& Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan.
Banjarmasin : Laboratorium Kewarganegaraan FKIP Unlam.
Fadjar,
Abdul Mukhtie. 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.Jakarta
: Konstitusi Press.
Huda,
Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta : PT.
RajaGrafindo Persada.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi & Ni’matul Huda. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi.
Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Ubaedillah,
dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaaran (Edisi Ketiga).Jakarta : ICCE UIN
Syarif Hidayatullah.