Jumat, 25 Mei 2012

Konstitusi Indonesia

MAKALAH
Pendidikan Kewarganegaraan (AMPK112)
KONSTITUSI INDONESIA







Disusun Oleh:
Kelompok 4
1.        Adny Novita Sari               (A1C311009)
2.      Ayu Lestari                        (A1C311040)
3.      Helda                                   (A1C311004)
4.      Mahlana Ega PD               (A1C311021)
5.      Normanisa                          (A1C311015)
6.      Yuliana                                (A1C311060)
7.       Yulia Nadiasari                  (A1C311024)
8.      Sri Mulyani                         (A1C311008)
9.      Zainal Hakim                      (A1C311063)
10.   Zakiatur Ridha                   (A1C311050)


Dosen Pembimbing :
H. Dian Agus, M. Pd.

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN FEBRUARI 2012



BAB I
KONSTITUSI INDONESIA

A.   Pengertian Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris “constitusion” atau dari bahasa Belanda “constitutie”,kata pertama berarti membentuk,mendirikan atau menyusun,dan kata kedua arinya susunan atau pranata (masyarakat).Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai suatu permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.

Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi (Hukum Dasar) ada dua macam yakni tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis yakni Undang Dasar, sedang yang tidak tertulis dikenal dengan nama konvensi yakni aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Sifat konstitusi yaitu:
1.      Formil dan materil
Formil berarti tertulis dan materil dilihat dari segi isinya berisikkan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan  Negara(relative)
2.      Fleksibel dan rigid
Bersifat rigid, karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit.Sedang bersifat fleksibel, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan zaman.

Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga negara akan dilindungi.
Fungsi dan Kedudukan Konstitusi, antara lain :
1.   Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2.   Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.   Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4.   Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
5.   Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
6.   Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
7.   Sebagai instrument untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam system demokrsi atau raja dalam system monarki) kepada organ-organ kekuasaan Negara.


B.   Pengertian dan Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan pemerintah tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa :
“Undang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara”.
Jadi menurut UUD 1945, Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis.Di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis.Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar.Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.
Dengan demikian UUD 1945 mempunyai fungsi dan kedudukan pokok sebagai berikut :
1.      Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
2.      Sebagai alat kontrol bagi setiap produk hukum yang ada di bawahnya.
3.      Sebagai pedoman yang member arah kemana bangsa dan Negara Indonesia akan di bawa.
4.      Sebagai kerangka dasar pembagian dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.


C.   Pembukaan UUD 1945
1.   Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Kesadaran Nasionalime bangsa Indonesia timbul setelah Belanda menjalankan politik etis pada permulaan abad ke-20 yang mengakibatkan bangsa Indonesia mengenal faham demokrasi dan nasionalisme.
Tempat penyaluran kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia adalah terbentuknya organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan perwujudan organisasi pertama yang menunjukkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa.
Perasaan nasionalisme yang terus memuncak tercetus pada tanggal 28 oktober 1928 dengan Sumpah Pemuda, yang merupakan pernyataan resmi bahwa bangsa Indonesia benar-benar merupakan satu bangsa. Dan dengan tekad satu bangsa itulah bangsa Indonesia dapat mewujudkan keinginannya menjadi negara yang merdeka.
Dalam mengisi kemerdekaan, bangsa Indonesia menetukan tujuan nasional yang dapat di capai dengan bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa dan Negara Indonesia.

2.  Makna Alinea-Alinea Pembukaan UUD 1945
a. Makna alinea pertama
1)   Mengungkapkan suatu pernyataanobyektif, yaitubahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya.
2)   Mengandung suatu pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan doro dari penjajah.
b.Makna alinea kedua
1)   Bahwa perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2)   Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan .
3)   Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
c. Makna alinea ketiga
1)   Mengandung makna keyakinan bangsa atas rahmat dan kuasa Allah Yang Maha Esa.
2)   Hanya karena rahmat dan berkah-Nya bangsa Indonesia mampu merdeka dan mempertahankannya.
3)   Mengandung motivasi spiritual religius, untuk berjuang dan merdeka.
d.                     Makna alinea keempat
1)   Merumuskan tujuan negara:
a)   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)   Memajukan kesejahteraan umum.
c)   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)  Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)   Penegasan adanya ketentuan UUD
3)   Menyatakan asas politik negara: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4)   Memuat rumusan dasar rohaniah negara: Pancasila

3.   Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di muka kediamannya di Pengangsaan Timur No. 56 Jakarta. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Soekarno dan Moh.Hatta “Atas nama bangsa Indonesia”.
Proklamasi kemerdekaan pada hakekatnya adalah pencetusan dari segala perasaan sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia.
Arti pentingnya Proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan:
Ø Puncak perjuangan rakyat Indonesia dengan pengorbanannya, yang berlansung sudah berabad-abad lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuan dalam merebut kemerdekaan bangsa dari penjajah.
Ø Suatu alat hukum Inernasional untuk memberitahukan bahwa sejak itu bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka dan dapat menentukan nasibnya sendiri.
Ø Detik penjebolan tata hukum kolonial dan penyusunan tata hukum nasional. Dengan proklamasi Kemerdekaan sebagai norma pertama dari hukum Indonesia maka lahirlah Negara Republik Indonesia.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 yakni sebagai berikut:
w  Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci.
w  Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan.
w  Pembukaan UUD 1945 mengansung cita-cita luhur dari Proklamasi 17 Agustus 1945, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Proklamasi.

4.   Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran.Pokok-pokok pikiran ini meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran itu diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

D.   Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh1945 yang terdiri dari 16 bab37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Adapun urutannya sebagai berikut :
Bab I               : Bentuk dan Kedaulatan                                (pasal 1)
Bab II              : Majelis Permusyawaratan Rakyat                 (pasal 2 dan 3)
Bab III                        : Kekuasaan Pemerintah Negara                    (pasal 4-15)
               Presiden sebagai Kepala Negara                  (pasal10-15)
Bab IV                        : Dewan Pertimbangan Agung                        (pasal 16)
Bab V              : Kementerian Negara                                     (pasal 17)
Bab VI                        : Pemerintahan Daerah                                    (pasal 18)
Bab VII           : Dewan Perwakilan Rakyat                           (pasal 19-22)
Bab VIII         : Hal Keuangan                                               (pasal 23)
Bab IX            : Kekuasaan Kehakiman                                 (pasal 24)
Bab X               : Warga Negara dan Penduduk                      (pasal 26-28)
Bab XA           : Hak Asasi Manusia                                       (pasal 28A-28J)
Bab XI             : Agama                                                          (pasal 29)
Bab XII           : Pertahanan dan Keamanan Negara              (pasal 30)
Bab XIII         : Pendidikan dan Kebudayaan                       (pasal 31-32)
Bab XIV         : Kesejahteraan Sosial                                     (pasal 33-34)
Bab XV           : Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan                                   (pasal 35-36C)
Bab XVI         : Perubahan UUD                                           (pasal 37)

Secara garis besar materi batang tubuh UUD 1945 dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
¨   Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem Pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan saling hubungan lembaga-lembaga negara.
¨   Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
¨   Pasal-pasal yang berisi hal-hal lain (bendera, bahasa, perubahan UUD)

Bentuk Negara, kedaulatan dan kekuasaan pemerintahan
1.   Bentuk Negara
Bentuk negara menurut UUD 1945 adalah kesatuan dengan sistem desentralisasi.Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan pasal 18.
Sesuai dengan isi Pasal 18 UUD 1945, dalam sistem pelaksanaan Pemerintahan di Indonesia diterapkan asas-asas sebagai berikut :
a.    Asas Dekonsentrasi
Yaitu asas pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat/Kepala Wilayah/Kepala Instansi Vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
b.   Asas Desentralisasi
Yaitu asas penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat/Daerah Otonom tingkat atas kepada Daerah Otonom di bawahnya agar mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
Untuk melaksanakan asas desentralisasi, dalam wilayah Indonesia dibentuk daerah-daerah otonom, yaitu daerah yang berhak, berwenang dan berkewajiban untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri.

2.   Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik.Bentuk pemerintahan republik berarti mengurus dan memperhatikan kepentingan umum.

3.   Kedaulatan Negara
Ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

4.   Kekuasaan Pemerintahan
Indonesia tidak membagi kekuasaan lembaga negara yang terpisah seperti dari Montesquieu, tetapi memakai sistem pembagian yaitu ada hubungan antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.

5.   Lembaga-lembaga Negara
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat
Susunan dari majelis terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Wewenang dan tugas :
1)    Mengubah dan menetapkan  UUD (pasal 3 ayat 1)
2)   Melantik presiden dan wakil presiden(pasal 3 ayat )

b.   Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegangkekuasaan pemerintahan menurut UUD, artinya presiden adalah kepala eksekutif dalam Negara.didalam menjalankan kewajiban presiden dibantu oleh seorang wakil preiden dan apabila presiden berhalangan tetap maka digantikan oleh waki presiden sampai habis masa jabatannya.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintah :
1)   Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4)
2)   Mengajukan RUU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
3)   Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang–Undang (pasal 5 ayat 2)
4)   Mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri (pasal 17)
5)   Menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (pasal 22 ayat 1)
Kekuasaan presiden sebagai kepala Negara:
1)   Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara (pasal 10)
2)   Hak menyatakan perang , membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lainatas peretujuan DPR (pasal 11)
3)   Menyatakan Negara dalam keadaan bahaya (pasal12)
4)   Mengangkat Duta dan Konsul, dan menerima Duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
5)   Memberi grasi rehabilitasi dengan memeperhatikan pertimbangan MA (pasal 14)
6)   Memberiamnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 1)
7)   Member gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)

c. Pemerintah Daerah
1)   Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota.
2)   Pemerintah daerah mengatur dan mengurus menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)   Daerah-daerah memiliki DPRD yang anggotanya diilih melalui pemilu
4)   Gubernur, Bupati,dan Walikota dipilih secara demokratis
5)   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
6)   Pemerintah berhak menetapkan peraturan daerah

d.      Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas DPR adalah:
1)   Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang (pasal 20 ayat 1)
2)   Melalui undang-undang, menetapkan APBN (pasal 23 ayat 1)
3)   Member persetujuan kepada preise atas pernyataan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain( pasal 11)
Sebagai lembaga DPR mempunyai dua hak yaitu:
1)   Hak Amandemen yaitu hak yang mengadakan perubahan dalah suatu RUU yang biasanya diajukan oleh pemerintah (presiden)
2)   Hak Budget yaitu hak untuk menetapkan APBN
Sedangkan anggota –anggota DPR  juga mempunyai hak-hak berikut:
1)   Hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
2)   Hak Angket yaitu hak menyelidiki sesuatu hal.
3)   Hak bertanya yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
4)   Hak interpelasi yaitu hak bertanya/meminta penjelasan atau pertanggung jawaban kepada pemerintah menegeani sesuatu hal, yang biasanya secara lisan.
5)   Hak petisi yaitu hak untuk mengajukan sesuatu (usul atau anjuran) kepada yang berwajib.

e. Dewan Pewakilan Daerah
Wewenang DPD sebagai berikut:
1)   Mengajukan RUU kepada DPR mengenai:otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)   Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3)   Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

f. Badan Pemeriksaan Keuangan
v Badan Pemeriksaan Keuangan merupakan Lembaga Tinggi Negara yang bebas dan mandiri dan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. (pasal 23 ayat 5)
v Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (pasal 23E ayat 2)

g.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya serta Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana kekuasaan dan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (Pasal 24)
Badan Peradilan di bawah MA adalah
1.   Peradilan Umum
2.   Peradilan Agama
3.   Peradilan Militer
4.   Peradilan Tata Usaha Negara

Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang, yakni :
1.   Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
3.   Memutus pembubaran partai politik
4.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5.   Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden/wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.


E.   Sejarah Konstitusi Indonesia
1.   Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang di kenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-Undang Dasar 1945 di rancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang di kenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, di ketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar.Namun dalam praktek persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang di sebut dengan Panitia Sembilan.Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD.Hasil panitia Sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh.Hatta sebagai wakilnya. Para anggota PPKI antara lain Mr.Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadiekoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purbuyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera).
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia di sahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana di jelaskan oleh Dahlan Thaib dkk, barulah timbul kemudian, yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian nama maupun substansi materi yang dikandungnya.
2.   Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amandemen (perubahan).Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis. Sedangkan, amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi di ubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat terrmasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
Menurut Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal dan amandemen, yaitu:
1.   Sidang bagian legislatif dengan di tambah beberapa syarat, misalnya dapat di tetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
2.   Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan Undang-Undang;
3.   Negara-negara bagian dalam Negara federal (misalnya Amerika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negara bagian harus menyetujuinya); dan
4.   Perubahan yang di lakukan dalam suatu konvensi atau di lakukan oleh suatu lembaga khusus yang di bentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Dalam perubahan keempat UUD 1945 di atur tentang tata cara perubahan undang-undang dasar. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1.   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan  persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Wacana perubahan UUD 1945 mulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik pasca Orde Baru. Sebagian kalangan menginginkan perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 di anggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. Sedangkan sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politik Indonesia dan karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik dewasa ini. Pendapat kelompok yang terakhir ini di dasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat pada perubahan consensus politik yang telah di sepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Lebih dari sekedar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).

Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak Proklamasi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara Indonesia, yaitu:
1.   Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949);
2.   Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950);
3.   Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959);
4.   Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999);
5.   Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.   Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen I dan II(18 Agustus 2000-9 November 2001);
7.   Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen I, II dan III (9 November 2001- 10 Agustus 2002); dan
8.   Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002).

F.    Lembaga Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945
Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori trias politica-nya yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif,eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tesebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya. Karenanya, menurut ajaran teori ini tidak dapat dibenarkan adanyacampur tangan antara satu kekuasaan pada lembaga kenegaraan yang lainnya.Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan tersbut masing-masing harus terpisah baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam pejalanannya, sistem kenegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amademen (perubahan) UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujdkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amademen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antarlembaga negara.Pentingnya penataan antarlembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu intitusi negara saja.Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu intitusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali perubahan atas UUD 1945. Hasil amademen yang berkaitan dengan kelembagaan negara dengan jelas dapat dilihat pada perubahan pertama UUD 1945 yang memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pembentukan undang-undang. Perubahan kedua UUD 1945 berfokus pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, mapun cara pengisiannya. Perubahan ketiga UUD 1945 menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pembentukan lembaga negara  baru yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY), serta aturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan perubahan keempat UUD 1945 mencakup materi tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, serta kewenangan presiden.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amademen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tertinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antarlembaga tinggi tersebut.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amademen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

1.   Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat (legislatif) secara umum terdiri dari dua model, yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unikameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).Dalam ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga, yakni MPR, DPR, dan DPD.
a. MPR
Seiring dengan tuntunan reformasi keberadaan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia banyak melahirkan perdebatan. Satu pihak menghendaki MPR dihilangkan karena fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah cukup dilakukan oleh DPR, sementara dipihak lain tetap menghendaki MPR tidak dibubarkan.
Dari ketiga lembaga legislatif tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat khas Indonesia. Menurut Jamly Asshiddiqie, keberadaan MPR terkandung nilai-nilai historis yang cendrung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukan sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan kita yang justru dianggap perlu dilestarikan. Salah satu keberatan pihak yang mempertahankan keberadaan MPR ini beragumentasi bahwa jika MPR ditiadakan atau hanya sekedar dianggap nama dari parlemen dua kamar (bicameral), maka sila ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan’ menjadi berubah. Prinsip permusyawaratan tercermin dalam kelembagaan MPR, sedangkan prinsip perwakilan rakyat dianggap tercermin dalam kelembagaan DPR.
b.DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang.DPR memiliki fungsi legilasi, anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR, antara lain:
1)      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2)      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3)      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan;
4)      Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
5)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaa UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
6)      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yan disampaikan oleh BPK;
7)      Membeikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
8)      Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
9)      Dan sebagainya.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan masyarakat dan bernegara), hak angket (hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan), dan hak menyatakan pendapat.Diluar intitusi, angota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, dan badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, mak bisa dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersankutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai peraturan perundang-undangan).

c. DPD
Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945, gagasan pembentukkan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar setelah diadopsi.Dengan demikian, resmilah pengertian dewan perwakilan di Indonesia mencakup DPR dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat disebut sebagai MPR.
Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakili masing-masing.DPR dimaksud untk mewakili rakyat, sedangkan DPD dimaksud untuk mewakili daerah-daerah. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi :
a.    Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yag berkaitan dengan dengan bidang legislasi tertentu.
b.   Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

2.   Lembaga Eksekutif
Pemerintah memiliki dua pengertian: (a) pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); dan (b) pemerintah dalam arti sempit, yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan dibahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif.
Di negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana mentri, atau presiden, beserta menteri-menterinya.Dalam hal presidensial (seperti Indonesia), menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh perdana menteri.
Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang terkait dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU.Dalam negara demokratis, kemauan negara dinyataka melalui undang-undang.Maka, tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.    Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik engan negara-negara lain.
b.   Administratif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
c.    Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, serta keamanan dan pertahanan negara.
d.   Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
e.    Legislatif, yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif, dan membuat peraturan-peraturan.
Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menurut perubahan ketiga UUD 1945, presiden (dan wakil presiden) dipilih oleh MPR. Dan adanya perubahan (amademen) UUD 1945 pasca orde baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Sedangkan wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
a.    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c.    Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.   Menetapkan peraturan pemerintah.
e.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f.    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
g.   Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
h.   Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
i.     Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

3.   Lembaga Yudikatif
Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legeslatif, eksekutif, dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara Republik Indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
a.    Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama,militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b.   Mahkamah Konstitusi
Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, mendorong perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai undang-undang yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman. Undang- undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas kekuasaan penyelenggaran kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.Sesuai dengan UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunya wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.   Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945.Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara.Maka, bila terjadi persengketaan antar lembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mrnguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b.   Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atauu wakil presiden menurut UUD 1945.
Sedangkan komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parkemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung, memberi ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar struktur resmi untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap:   
a.    Hakim agung di Mahkamah Agung.
b.   Hakim pada badanperadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.
c.    Hakim Mahkamah Konstitusi.

4.   Badan Pemeriksa Keuangan
Sesuai fungsinya sebagai lembaga pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen.Karena itu, hubungan kerja BPK dan parlemen sangat erat.Bahkan BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutam  dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan negara.BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan nagara.Menurut UUd 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaranserta keuangan negara, yaitu:
a.    Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,DPRD, dan DPD;
b.   Memeriksa semua pelaksanaan APBN; dan
c.    Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

Dari tugas dan wewenang tersebut di atas, BPK memiliki tiga (3) fungsi pokok yakni:
a.    Fungsi operatif, yaitu melekukan pemeriksaan,pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b.   Fungsi yudikatif, yaitu melekukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
c.    Fungsi rekomendatif, yaitu membrikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
Reformasi kelembagaan negara yang terjadi di indonesia bertujuan untuk mengembalikan kadaulatan ditangan rakyat.Kedaulatan ditangan rakyat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, juga tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.Adanya pemisahan kekuasaan dan kewenangan antarlembaga negara diharapkan agar teciptanya check and balances. Pemisahan kekuasaan dan check and balances dapat menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada lembaga tertentu yang sangat rentan diselewengkan oleh para penyelenggara negara.dalam kondisi demikian, otriterian dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat dihindari.Target akhir dari adanya reformasi kelembagaan negara adalah dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi, Subandi. 2008. Pancasila & UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Bedjo & Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Banjarmasin : Laboratorium Kewarganegaraan FKIP Unlam.
Fadjar, Abdul Mukhtie. 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.Jakarta : Konstitusi Press.
Huda, Ni’matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi &  Ni’matul Huda. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Ubaedillah, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaaran (Edisi Ketiga).Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.