Jumat, 25 Mei 2012

Geopolitik Indonesia


GEOPOLITIK INDONESIA

8.1.    Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di Bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, dan hubungan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religius dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Manusia dalam melakukan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transendendan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangun nasional.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum Sumpah Pemuda tahun 1928. Kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun Internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya.

8.2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nusantara (National Outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan di sini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau dan’antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan persatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingannya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

8.3.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipellago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aiagus Pelagos” atau Laut Aiga yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya laut Aigaia tetapi termasuk plau-pulau di dalamnya. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam keadaan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago’ pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipellago (1820). Kata Indian Archipelagos diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda”. (Nederlandsh-indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Pada tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang memakai istilah ‘Indonesia’ semakin terkenal berkat peran adolf bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesian order die Inseln des Malaysichen Archipels (1884-1889).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata ‘Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1982 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1.      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3.      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.      More Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil)
5.      Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention  on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2.      Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3.      Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4.      Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
5.      Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara    : ± 6° 08' LU
Selatan : ± 11° 15'  LS
Barat    : ± 94° 45' BT
Timur: ± 141° 05' BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kilometer. Bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat-timur tersebut sama dengan jarak antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).  Bila diproyrksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur amerika serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km² yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan 1273.166.163 km². Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah diatas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Gegraphy) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dan menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan susunan wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada abad XX sebagai ilmu penyelenggara Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Fredirech Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organism (makhluk hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep ruamg. Negara adalah ruang yang dilengkapi oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat oleh hokum alam. Jika Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rusolf Kjellen berpendapat  bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara mempunyai sistm politik yang mencakup geopolitik, demopolitik, ekopolitik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka ntuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya jika mengajukan langkah stategis untuk memperkuat Negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinenetal) dan diikuti dengan pembangunan kekuatan bahari (maritim).
Pandanagan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang petumbuhan Negara sama dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang lingkup, serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3). Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Hausfer yang pada masa itu mewarnai goopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushosfer disampinh berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang mengatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di Jerman berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini menjurus ke arah rasialisme.
b)      Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Daratan untuk menguasai pengawasan di lautan.
c)      Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur raya.
d)     Geopolitik dirumuskan sebagai pembatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuatan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Gopolitik adalah landasan ilniah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan , karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionalisme dan kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasionalisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama bersadarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indomesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu atau rencana dan tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta di antara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)      Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3)      Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4)      Politik : Demokrasi Indonesia terletak di antara liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi Kapitalis di selatan dan Sosialis di utara.
6)      Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individulalisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8)      Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umunya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumusakan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya , penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai 13-12-1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah berkas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonansi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejuah 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal itu tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.


b. Dari Deklarasai Juanda
(13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Di samping itu berlaku pula ketentuan “point to point theory” untuk menetapkan garis dasar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua periran di antara pulau-pulau Nusantara menjadi laut teritorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah teritorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta kemudian bertambah menjadi 5 juta lebih. Rincian perhitungannya : daratan 2.027.087 + perairan 3.166.163 = 5.193.250 . Tiga perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu negara Indonesia dikenal sebagai negara meritim.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal waters) yang meliputi :
a)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b)      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
c)      Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda terebut di atas dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan RI.

C. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontien Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Delarasi tentang landas kontien adalah sebagai berikut :
1.      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontien Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2.      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontien dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3.      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontien adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4.      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontien Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asa-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun 1973 tentang Landas Kontien Indonesia. Disamping itu UU No.1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontien dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selbar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintahan mengumumkan ZEE adalah :
1.      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2.      Kebutuhan untuk pembangunan nasiona Indonesia.
3.      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
Melalui Perjuangan panjang di Forum Internasional, akhirnya Konfersi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “ The United Nation Conventation on the Law of the Sea”(UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk indonesia. Konversi tersebut mengakui asas Negara Kepulau (Arch pelagic State Principle)serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR negara RI kemudian menetapkan UU No.5 Tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.

8.4. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a.Wujud wilayah

Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua yaitu Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik,ekonomi,sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti organisasi
Bagi Indonesia ,tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara,kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwkilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang. Sistem pemerintahannya menganut sitem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c.Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat,kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila,dalam berbagai kegiatan bermasyaralat,berbangsa dan bernegara.

2.Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.Cita-cita bangsa tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1).Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
2).Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3).Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan
     seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
     mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
     berdasarkan kemerdekaan.perdamaian Negara dan keadilan sosial.
b.Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal,utuh
   menyeluruh yang meliputi:
1).Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan,perairan dan
    dirgantara secara terpadu
2).Satu kesatuan politik,dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta
    satu ideologi dan identitas nasional.
3).Satu kesatuan social budaya,dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia
     atas dasar ”Bhinneka Tunggal Ika”,satu tertib social dan satu tertib hukum.
4).Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
     kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5).Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem
    pertahanan keamanan rakyat semesta (siskanhamrata).
6).Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
     hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3.Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.Tata laku batiniah berdasarkan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental
   bangsa yang memiliki kekuatan batin.Dalam hal ini wawasan nusantara
   berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa
   yang meliputi cipta,rasa dan karsa secara terpadu.
b.Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan
   kata dan karya,keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.Dalam hal ini wawasan
   nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi :
   perencanaan,pelaksanaan ,pengawasan dan pengendalian.

8.5. Implementasi Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesiasampai sekarang,Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya .Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan,persatuan dan keutuhan bangsa,serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.Di samping itu wawasan nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.
2.Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1) Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama
     bangsa Indonesia.
2) Keanekaragaman suku,budaya dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya
     tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3) Secara psikologis bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan
     seperjuangan ,sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa
     yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang
     membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban
     dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.

b.Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

1) Kekayaan di wilayah nusantara,baik potensial maupun efektif adalah modal dan
     milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah
     Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah
     tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan  perekonomian di seluruh wilayah nusantara di selenggarakan
     sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan
dalam sistem ekonomi
     kerakyatan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
1) Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia. Contohnya, laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilkan pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi minyak, gas bumi dan mineral lainnya yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai (Off shore) maupun di laut dalam. 
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara-negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan trasportasi. Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan Microwave System, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai daerah. Dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat berjalan lebih lancar.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan, dengan asas Pancasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikandari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke semua daerah atau propinsi.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk  mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasinya, perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional menjadi semakin baik.  
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.