GEOPOLITIK INDONESIA
8.1.
Pengertian
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada
sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan
berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada
geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi
geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi
suatu negara.
Dalam
hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan
lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba
Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di Bumi yang
menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai
kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh
ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya
berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan
sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup
tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, dan hubungan
antar manusia dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa
Indonesia sebagai umat manusia religius dengan sendirinya harus dapat berperan
sesuai dengan kedudukan tersebut.
Manusia
dalam melakukan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang,
universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat
transendendan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup
dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional
bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang
sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan
dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia
yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD
1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangun nasional.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbinneka, negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah
diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum Sumpah Pemuda tahun
1928. Kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi
pada saat proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan
negara kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber
dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun
Internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar
sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan
nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman
bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang
mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan
wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan
upaya inilah bangsa dan negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh
karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami
berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi
geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara
fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya.
8.2. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan
Nusantara (National Outlook) yang
merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau
wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan di
sini adalah bangsa yang menegara (nation
state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan
Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata
‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata
ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.
Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau
dan’antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai
untuk menggambarkan persatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta
diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan
Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan
juga mengajarkan bagaimana pentingannya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan
cita-citanya.
8.3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipellago’ dan ‘archipelagic’
berasal dari kata italia ‘archipelagos’.
Akar katanya adalah ‘archi’ berarti
terpenting, terutama, dan ‘pelagos’
berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago
dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian
antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini
menyebut “Arc(h) Pelago” yang maksudnya adalah “Aiagus
Pelagos” atau Laut Aiga yang dianggap sebagai laut terpenting oleh
negara-negara yang bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya
laut Aigaia tetapi termasuk plau-pulau di dalamnya. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan
dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja
tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan
atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut
selalu dalam keadaan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara
pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan
wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago’
pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipellago (1820). Kata Indian Archipelagos diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Archipel, yang semula
ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang
dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch
Oost Indische Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian
menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini
sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindia
Timur”, “Insulinde” oleh
Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda”. (Nederlandsh-indie)
pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo”
berarti India dan ‘nesos’ berarti
pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa
perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan
“Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.
Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari
rumpun Melayu. Pada tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu
dengan kata pembukaan yang memakai istilah ‘Indonesia’ semakin terkenal berkat
peran adolf bastian, seorang etnolog, yang menegaskan arti kepulauan ini dalam
bukunya Indonesian order die Inseln des
Malaysichen Archipels (1884-1889).
Setelah
cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad
ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia pada awal abad ke-20 perhimpunan
para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata ‘Indonesia’.
Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1982 kata Indonesia dipakai
sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikan
sebutan Nederlandsch Oost Indie.
Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama
resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1. Res Nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. More Clausum (The Right and
Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang pantai
saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat
(waktu itu kira-kira sejauh 3 mil)
5. Archipelagic State Pinciples
(asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum
laut.
Saat
ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United
Nation Convention on the Law of the Sea
UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan
samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan
laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk
mendayagunakan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi dan
pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara
kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif,
dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Negara
kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah
suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan
geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap
demikian.
2. Laut
Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut
diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut
terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang
berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan
batas-batas tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu negara pantai
mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3. Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4. Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati
dari perairan.
5. Landas
Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang
terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih
dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis
batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d.
Karakteristik wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah
6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai
berikut:
Utara : ± 6° 08' LU
Selatan : ± 11°
15' LS
Barat : ± 94° 45' BT
Timur: ± 141°
05' BT
Jarak
utara-selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat-timur sekitar
5.110 Kilometer. Bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak
barat-timur tersebut sama dengan jarak antara London (Inggris) dan Ankara
(Turki). Bila diproyrksikan pada peta
Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan
pantai timur amerika serikat.
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km² yang terdiri dari daratan
seluas 2.027.087 km² dan perairan 1273.166.163 km². Luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara merupakan yang
terluas.
2.
Geopolitik dan Geostrategi
a.
Geopolitik
1).
Asal Istilah Geopolitik
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu
politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan
oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer
(1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah diatas terletak pada titik perhatian dan
tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik
(Political Gegraphy) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik,
sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dan menentukan alternative kebijakan nasional
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi
perkembangan susunan wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekkan
sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada abad XX sebagai ilmu
penyelenggara Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah
geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2).
Pandangan Ratzel dan Kjellen
Fredirech Ratzel pada akhir abad ke-19
mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara
adalah mirip organism (makhluk hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep
ruamg. Negara adalah ruang yang dilengkapi oleh kelompok masyarakat politik
(bangsa). Bangsa dan Negara terikat oleh hokum alam. Jika Negara ingin tetap
eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran
wilayah).
Disamping
itu Rusolf Kjellen berpendapat bahwa
Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara mempunyai sistm
politik yang mencakup geopolitik, demopolitik, ekopolitik, kratopolitik, dan
sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka ntuk
mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya jika mengajukan langkah
stategis untuk memperkuat Negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan
(kontinenetal) dan diikuti dengan pembangunan kekuatan bahari (maritim).
Pandanagan
Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang petumbuhan Negara sama dengan
pertumbuhan organism (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang
lingkup, serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut
dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan
ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3).
Pandangan Haushofer
Pandangan
demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Hausfer yang pada masa itu
mewarnai goopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushosfer
disampinh berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang
mengatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai
dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di Jerman berupa ajaran
Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok
pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum
alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan
terus berkembang, sehingga hal ini menjurus ke arah rasialisme.
b) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Daratan untuk
menguasai pengawasan di lautan.
c) Beberapa
Negara besar di dunia akan timbul dan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat
(yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur
raya.
d) Geopolitik
dirumuskan sebagai pembatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuatan ekonomi dan
sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Gopolitik
adalah landasan ilniah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan
hidup dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat
ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan
dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia,
Inggris dan Jepang.
4).
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD
1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan , karena
penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh
karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionalisme dan kekuatan
yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasionalisme,
karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki
hak dan kewajiban yang sama bersadarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
yang universal.
Dalam
hubungan internasional, bangsa Indomesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaaan dengan menolak
pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin
kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan menguntungkan. Semua ini dalam
rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
b.
Geostrategi
Strategi adalah politik
dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang
ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya
pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya
didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat
merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta
yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber
daya yang dimiliki dalam suatu atau rencana dan tindakan.
Sebagai contoh
pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan
posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga
aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1)
Geografi
: wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta di
antara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)
Demografi
: penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia)
dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3)
Ideologi
: ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan
(Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea
Utara).
4)
Politik
: Demokrasi Indonesia terletak di antara liberal di selatan dan demokrasi
rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)
Ekonomi
: Ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi Kapitalis di selatan dan Sosialis
di utara.
6)
Sosial
:
Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individulalisme di selatan
dan masyarakat sosialisme di utara.
7)
Budaya
: Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur
di utara.
8)
Hankam
: Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia
terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
Strategi biasanya
menjangkau masa depan, sehingga pada umunya strategi disusun secara bertahap
dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian
geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi
dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam
merumusakan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya , penduduk,
sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3.
Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.
Sejak 17-8-1945 sampai 13-12-1957
Wilayah negara Republik
Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah berkas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan
dalam “Territoriale Zee en Maritiem
Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial
Indonesia. Ordonansi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut
teritorial sejuah 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi
pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut
wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau
yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu.
Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya
ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah
perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal itu tentu tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b.
Dari Deklarasai Juanda
(13-12-1957) sampai dengan
17-2-1969
Pada tanggal 13
Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti
Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Kepulauan itu
mengikuti ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika
menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dan Norwegia. Dengan berdasarkan
asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara
termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Di samping itu berlaku pula ketentuan
“point to point theory” untuk
menetapkan garis dasar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau
terluar.
Deklarasi Juanda
kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari
1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah
nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari
titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Sehingga merupakan satu
kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua periran di antara pulau-pulau
Nusantara menjadi laut teritorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah
teritorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta kemudian bertambah menjadi 5
juta lebih. Rincian perhitungannya
: daratan 2.027.087 + perairan 3.166.163 = 5.193.250 . Tiga perlima wilayah
Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu negara Indonesia dikenal
sebagai negara meritim.
Untuk mengatur lalu lintas
perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu
lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal waters) yang meliputi :
a)
Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu
pelabuhan Indonesia,
b)
Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia
ke laut bebas,
c)
Semua pelayaran dari dan ke laut bebas
dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini
sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda terebut di atas dalam rangka
menjaga keselamatan dan keamanan RI.
C. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen)
sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep wilayah. Deklarasi ini
dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontien Indonesia adalah
milik eksklusif negara RI.
Asas-asas
pokok yang termuat di dalam Delarasi tentang landas kontien adalah sebagai
berikut :
1. Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontien Indonesia adalah milik
eksklusif negara RI.
2. Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontien dengan
negara-negara tetangga melalui perundingan.
3. Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontien adalah suatu garis yang ditarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara
tetangga.
4. Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontien Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi
kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asa-asas pokok
tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun 1973 tentang Landas
Kontien Indonesia. Disamping itu UU No.1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan
eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontien dan
masalah-masalah yang ditimbulkannya.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman
Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah selbar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintahan mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan
ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan
untuk pembangunan nasiona Indonesia.
3. ZEE
mempunyai kekuatan hukum internasional.
Melalui
Perjuangan panjang di Forum Internasional, akhirnya Konfersi PBB tentang Hukum
Laut II di New York 30 April 1982 menerima “ The United Nation Conventation on
the Law of the Sea”(UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982
di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk indonesia. Konversi tersebut
mengakui asas Negara Kepulau (Arch pelagic State Principle)serta menetapkan
asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR negara RI kemudian menetapkan UU
No.5 Tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi
UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari
25 negara yang telah meratifikasinya.
8.4. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga
komponen :
a.Wujud
wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang
wilayah. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan
suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu Samudera
Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua yaitu Asia dan Australia.
Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional
Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
politik,ekonomi,sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti organisasi
Bagi
Indonesia ,tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara,kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwkilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut
undang-undang. Sistem pemerintahannya menganut sitem presidensial. Presiden memegang
kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum
(Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwkilan Rakyat
(DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c.Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah
kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh
rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat,kalangan
pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua lapisan masyarakat itu diharapkan
dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan
secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila,dalam berbagai kegiatan
bermasyaralat,berbangsa dan bernegara.
2.Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi
cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.Cita-cita bangsa tertuang di dalam
pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1).Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
2).Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3).Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan.perdamaian Negara dan keadilan sosial.
1).Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
2).Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3).Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan.perdamaian Negara dan keadilan sosial.
b.Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal,utuh
menyeluruh yang meliputi:
menyeluruh yang meliputi:
1).Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan,perairan dan
dirgantara secara terpadu
dirgantara secara terpadu
2).Satu kesatuan politik,dalam arti satu
UUD dan politik pelaksanaannya serta
satu ideologi dan identitas nasional.
satu ideologi dan identitas nasional.
3).Satu kesatuan social budaya,dalam
arti satu perwujudan masyarakat Indonesia
atas dasar ”Bhinneka Tunggal Ika”,satu tertib social dan satu tertib hukum.
4).Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5).Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (siskanhamrata).
6).Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
atas dasar ”Bhinneka Tunggal Ika”,satu tertib social dan satu tertib hukum.
4).Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5).Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (siskanhamrata).
6).Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.Tata laku batiniah berdasarkan
falsafah bangsa yang membentuk sikap mental
bangsa yang memiliki kekuatan batin.Dalam hal ini wawasan nusantara
berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa
yang meliputi cipta,rasa dan karsa secara terpadu.
bangsa yang memiliki kekuatan batin.Dalam hal ini wawasan nusantara
berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa
yang meliputi cipta,rasa dan karsa secara terpadu.
b.Tata laku lahiriah merupakan kekuatan
yang utuh dalam arti kemanunggalan
kata dan karya,keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.Dalam hal ini wawasan
nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi :
perencanaan,pelaksanaan ,pengawasan dan pengendalian.
kata dan karya,keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.Dalam hal ini wawasan
nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi :
perencanaan,pelaksanaan ,pengawasan dan pengendalian.
8.5. Implementasi Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya.Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesiasampai
sekarang,Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai sila pertama yang melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang
terjabarkan pada sila-sila berikutnya .Wawasan nusantara sebagai aktualisasi
falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan
hidup bangsa Indonesia.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan,persatuan dan keutuhan bangsa,serta
upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.Di samping itu wawasan
nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan
nasional.
2.Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1) Kebulatan wilayah dengan segala
isinya merupakan modal dan milik bersama
bangsa Indonesia.
bangsa Indonesia.
2) Keanekaragaman suku,budaya dan bahasa
daerah serta agama yang dianutnya
tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3) Secara psikologis bangsa Indonesia
merasa satu persaudaraan,senasib dan
seperjuangan ,sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa
yang sama.
seperjuangan ,sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa
yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan
ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang
membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah
nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh kepulauan nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban
dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1) Kekayaan di wilayah nusantara,baik potensial maupun efektif adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah
Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi diseluruh daerah
tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing-masing.
tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara di
selenggarakan
sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi
kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi
kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu
bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata
dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
d.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
1) Ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari
penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya
konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas
wilayah teritorial Indonesia. Contohnya, laut Nusantara yang semula dianggap
“laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu
pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilkan
pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi minyak, gas bumi
dan mineral lainnya yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai (Off shore) maupun di laut dalam.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut
dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara-negara tetangga:
Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini
yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia
memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang
perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke
Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan
sarana dan prasarana komunikasi dan trasportasi. Contohnya adalah pembangunan
satelit palapa dan Microwave System,
pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai
daerah. Dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi
hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan
integrasi budaya dapat berjalan lebih lancar.
e. Penerapan di bidang sosial budaya
terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa
sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan, dengan asas Pancasila. Salah
satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah pemerataan
pendidikandari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke semua daerah
atau propinsi.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang
Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat
melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai
ancaman bangsa dan negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan
rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional
yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam
proses pembangunan nasional untuk
mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan
ancaman. Untuk mengatasinya, perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional
yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional akan
meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional
yang tangguh. Sebaliknya, ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong
pembangunan nasional menjadi semakin baik.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan
suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia.
Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional
merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.